Ringkasan Kasus Pembunuhan Tenaga Honorer PUPR Muratara
Burhanudin Nani, seorang honorer di Dinas PUPR Kabupaten Muratara, akhirnya divonis bebas setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap rekan sesama honornya, Auton Wazir. Kejadian ini terjadi pada Kamis (26/6/2025) di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara. Korban tewas setelah ditikam dari belakang oleh tersangka.
Kasus ini berawal dari perkelahian antara korban dan pelaku yang terjadi karena masalah uang jaga dalam rangka perayaan ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke-12. Sebelum kejadian, terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku. Meskipun telah diredam, korban tidak bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Pada pagi hari, korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan kembali terjadi adu mulut. Saksi Soleh, bendahara keuangan Dinas PUPR, memanggil kedua pihak untuk didamaikan. Setelah dipanggil, korban keluar ruangan dan langsung ditusuk dari belakang oleh pelaku menggunakan pisau miliknya.
Setelah kejadian, saksi langsung membawa pelaku keluar kantor dan korban dibawa ke RSUD Kabupaten Muratara. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi dengan bantuan Agung, seorang ASN Dinas PUPR.
Perjalanan Kasus
Dalam persidangan, Burhanudin mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari segala dakwaan dengan alasan memiliki gangguan jiwa. Permohonan ini diajukan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Permohonan tersebut mencakup beberapa poin, seperti: mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa; menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum; menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP; serta memerintahkan terdakwa menjalani perawatan satu tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara.
Namun, dalam sidang lanjutan, JPU Kejari Lubuklinggau menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
Hakim Tolak Eksepsi
Pada sidang hasil putusan Senin (8/12/2025), majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan pihak pembela terdakwa tidak diterima. Menurut majelis hakim, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dibutuhkan keterangan ahli, khususnya psikiater. Selain itu, hal tersebut juga sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli pada tahapan pembuktian.
Berdasarkan keputusan majelis, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
Kini Divonis Bebas
Kasus pembunuhan sesama tenaga honorer PUPR Muratara, Sumatra Selatan, Auton Wazir berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Burhanudin Nani. Burhanudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau di sidang putusan, Senin (9/3/2026) lalu.
Menurut majelis hakim PN Lubuklinggau, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana karena memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik. Karena itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang guna mendapatkan perawatan selama satu tahun dengan biaya negara. Selain itu, barang bukti berupa satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah, dirampas untuk dimusnahkan.
JPU Banding
Terkait putusan majelis hakim, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding pada Rabu (11/3/2026). Jaksa menyatakan banding karena putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa adalah penjara selama 12 tahun. Namun, pada kenyataannya, hakim melepas dari tuntutan jaksa.










