Pesan Terakhir Vidi Aldiano Soal Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening, Yakup Sindir Keenan Nasution

Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti Lagu Nuansa Bening

Pesan terakhir dari penyanyi Vidi Aldiano mengenai gugatan royalti lagu Nuansa Bening akhirnya diungkap oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Diketahui, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti masih mempertahankan gugatan mereka meskipun sudah kalah dalam tiga putusan pengadilan yang berbeda.

Vidi Aldiano, yang saat itu suami dari Sheila Dara, telah dinyatakan menang dalam tiga perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025. Namun, pihak Keenan dan Rudi tetap memutuskan untuk melanjutkan ke tingkat kasasi, meski Vidi sudah meninggal dunia pada 7 Maret 2026 akibat kanker ginjal.

Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa langkah kasasi adalah hak bagi pihak penggugat. Meskipun demikian, ia yakin Mahkamah Agung tidak akan menerima gugatan tersebut karena dianggap tidak berdasar.

“Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung,” ujarnya dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).

Pesan Akhir Vidi Aldiano

Sementara itu, Yakup juga mengungkap pesan terakhir Vidi Aldiano mengenai kasus gugatan royalti lagu Nuansa Bening. Sebelum meninggal, Vidi berpesan agar tidak berlebihan dalam merespons gugatan hak cipta untuk lagu yang pernah membuat namanya populer pada 2008 lalu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal kasus ini dengan baik, bahkan jika pihak Keenan dan Rudi melanjutkan ke tingkat kasasi.

“Sesuai diskusi terakhir dengan Vidi, kita respons secukupnya saja. Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya,” terang Yakup.

Menurutnya, pihaknya yakin akan memenangkan kasasi tersebut, terlebih dengan semua bukti fakta yang sudah dimiliki serta kemenangan sebelumnya.

“Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang, Harapannya kita akan menang juga.”

Respons Keluarga Vidi Aldiano

Awalnya, keluarga Vidi Aldiano meminta agar kasus hak cipta tidak dibesar-besarkan. Bahkan, kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda tidak digembar-gemborkan ke publik. Namun, karena banyaknya isu yang menyebut Vidi bersalah, Yakup akhirnya berani keluar untuk membantahnya.

“Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah. Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan bahwa Vidi tuh menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu,” tutupnya.

Latar Belakang Gugatan

Untuk diketahui, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025. Vidi telah dinyatakan resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.

Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu disebut cukup terganggu dengan adanya gugatan. Apalagi saat itu suami Sheila Dara ini tengah fokus pada kondisi tubuhnya karena mengidap kanker ginjal.

Alasan Hakim Menolak Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano. Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.

Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar menjelaskan bahwa Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat. “Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.

Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital, seperti Apple Music, YouTube Music, dan Spotify. “Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak,” kata Firman.

“Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil,” jelasnya.

Dua perkara lainnya, 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025, juga tidak diterima dengan alasan serupa. “Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak,” imbuhnya.

Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat. “Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima,” ucapnya.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?