Penangkapan Ayah Tiri yang Memperkosa Anak Tirinya
Kepolisian Resor Kaur, Bengkulu, telah menangkap IS (51), seorang ayah tiri yang diduga memperkosa anak tirinya dan menjualnya kepada empat orang pria lain. Korban berusia 12 tahun. Tindakan keji ini dilakukan oleh IS sejak Februari 2024 hingga 2026.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, mengonfirmasi bahwa IS (51) diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” jelas Tomson melalui telepon, Sabtu (4/4/2026).
Tersangka utama IS (51) menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain IS, polisi juga menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda. Berikut rincian tersangka:
-
PR (31): Melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban. Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
-
NR (39): Melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp 100.000 serta mengancam korban. Dijerat dengan pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.
-
WR (38): Ayah Tiri WR (38) melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban. Dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.
-
YN alias YG (54): Melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban. Dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.
Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur. Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah dilengkapi penyidik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegas AKBP Alam Bawono.
Polres Kaur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya peran bersama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.










