Kasus Motor Hilang di BSD City Tersendat, Korban Siap Laporkan ke Pengadilan

Kasus Hilangnya Sepeda Motor di Kawasan Ruko Boulevard Tekno, Tangerang Selatan Masih Belum Terpecahkan

Kasus hilangnya sepeda motor di kawasan Ruko Boulevard Tekno, BSD City, Tangerang Selatan, Banten masih belum menemukan titik terang meski sudah berjalan selama enam bulan. Keberadaan kendaraan milik korban, yang merupakan kader Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Denis, hingga kini masih belum diketahui.

Kuasa hukum korban, Allan Apriyanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Oktober 2025. Saat itu, kliennya tiba di kantor sekretariat Ansor Tangsel sekitar pukul 01.00 WIB, yang lokasinya berada di dalam area kawasan Taman Tekno, Serpong. Korban yang lelah usai beraktivitas, kemudian beristirahat di lantai dua kantor. Namun saat bangun pagi harinya, motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak ada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola parkir PT Securindo Packatama Indonesia, pihak keamanan PT Bima Bangun Sentana, serta pengelola kawasan PT Sinar Mas. Namun, kata Allan, respons yang diberikan dinilai tidak maksimal dan cenderung berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

“Allur komunikasi yang terjadi sangat tidak jelas. Ada upaya ganti rugi dari pihak pengelola parkir, tetapi tidak sesuai dengan kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

“Dan sekarang sudah enam bulan berjalan, tapi belum ada perkembangan berarti mengenai kehilangan motor ini,” sambungnya.

“Padajal kami sudah menelusuri melalui CCTV dan melaporkan ke berbagai pihak, namun hasilnya nihil,” jelasnya.

Lebih lanjut Allan juga menyoroti lemahnya sistem pengamanan di kawasan tersebut, termasuk minimnya pengawasan CCTV serta kurangnya koordinasi antar pihak pengelola kawasan dan keamanan. Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengelolaan kawasan.

Sebab kata dia, para pengunjung tetap dikenakan biaya parkir saat memasuki area kawasan, namun tidak mendapatkan jaminan keamanan yang memadai. “Atas dasar itu, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

“Beberapa pihak yang kami gugat atas kerugian dari klien kami, yaitu PT. Securindo Packatama Indonesia (parkir), PT. Bima Bangun Sentana (Security) dan PT. Sinar Mas (BSD CITY), karena mereka memungut biaya kepada warga tapi tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya langkah hukum ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi pengelola kawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. “Selain untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kehilangan motor, gugatan ini juga diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang, dan tidak merugikan konsumen lain di kawasan Taman Tekno,” pungkasnya.

Dan hingga berita ini ditulis pukul 17.19 WIB, pihak-pihak terkait belum memberikan jawaban apapun atas rencana gugatan yang akan ditempuh. Upaya konfirmasi langsung ke pihak keamanan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan enggan berkomentar dan menyarankan agar jurnalis mengkonfirmasi langsung pihak manajemen.


Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?