Desakan Keluarga Munawir Tumangger untuk Penangkapan DPO Kasus Penganiayaan
Keluarga korban Munawir Tumangger, yang merupakan Keuchik Lae Balno, Aceh Singkil, mengajukan desakan kepada Polres Tapanuli Tengah agar segera menangkap tiga orang yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Munawir. Peristiwa ini bermula dari hilangnya dua ekor sapi milik korban pada Mei 2025, yang diduga ditembak dan dijual oleh pelaku.
Pada awalnya, keluarga korban mencoba menyelesaikan masalah secara damai, namun upaya tersebut gagal. Pada 8 Desember 2025, Munawir dan rombongannya menghadiri mediasi di Desa Saragih. Di sana, mereka diduga dikeroyok oleh sekitar 30 orang. Akibat kekerasan tersebut, Munawir mengalami luka serius dan akhirnya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit di Medan.
Kronologi Perkara
Perkara ini dimulai ketika Munawir kehilangan dua ekor sapi pada Mei 2025. Informasi yang diperoleh kemudian menyebutkan bahwa sapinya ditembak oleh Lamister Berutu dan Jamari Gordinus Berutu bersama rekannya menggunakan senjata rakitan kaliber 8,8 mm saat sedang berburu di hutan perbatasan Provinsi Sumatera Utara dengan Aceh.
Kejadian ini terjadi di perbatasan antara Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, dengan Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. Pada Juli 2025, dugaan itu makin kuat ketika Lamister Berutu dan kawan-kawannya menjual daging sapi kepada masyarakat sekitar.
September 2025, Munawir menemui Lamister Berutu dan mendapatkan pengakuan atas perbuatan pencurian sapi. Meskipun adik pelaku membantah, keluarga korban tetap berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, tidak ada hasil yang memuaskan.
Upaya Damai yang Gagal
Setelah tidak berhasil menyelesaikan masalah secara damai, Munawir melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Singkil pada 2 November 2025. Pada 6 Desember 2025, warga Lae Balno melihat Lamister Berutu melintas menggunakan mobil travel menuju Medan. Mereka langsung mencegatnya dan membawanya ke Polsek Danau Paris.
Di kantor polisi, Misran Berutu, saudara dari Lamister Berutu, menawarkan penyelesaian melalui kekeluargaan. Setelah pembicaraan awal, pihak keluarga dan Keuchik sepakat membuat kesepakatan berdamai yang dijamin oleh Misran Berutu. Terduga pelaku kemudian dikembalikan ke Desa Saragih dengan mobil Munawir Tumangger dan diberi waktu dua hari untuk menyelesaikan masalah.
Pembunuhan yang Menyedihkan
Pada 8 Desember 2025, Misran Berutu dan istrinya menghubungi Munawir Tumangger untuk datang ke Desa Saragih sore hari. Tujuannya adalah melanjutkan pembicaraan perdamaian. Munawir tiba di rumah Lamister Berutu sekitar pukul 18.05 WIB, bersama adik kandungnya Sufriadi Suppet Tumangger, Sekdes Lae Balno Ponisan Berasa, dan kadus bernama Jento.
Sayangnya, pembicaraan tidak berjalan lancar. Adu argumen memicu ketegangan, yang berujung pada pengeroyokan. Empat warga Lae Balno mengalami luka serius. Munawir mengalami luka robek di kepala dan goresan di punggung. Ia meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit Martha Friska, Medan.
Sementara itu, Sufriadi Suppet Tumangger mengalami luka lebam di kedua mata, luka bacok di kepala belakang, serta luka robek di pelipis kiri dan batok kepala retak. Ponisan Berasa dan Jento juga mengalami luka memar di bagian tubuhnya.
Tuntutan Keluarga dan Pihak Berwenang
Hambalisyah Sinaga, kerabat korban, meminta hakim Pengadilan Negeri Sibolga untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap dua terdakwa, yaitu Lamister Berutu dan Jamari Gordinus Berutu. Ia juga menuntut agar tiga DPO segera ditangkap.
Yakarim Munir, Ketua LBH Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Aceh Singkil dan Subulussalam, menegaskan pentingnya keterlibatan pihak berwenang dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga meminta perhatian DPR RI dan DPD RI asal Aceh terhadap perkara ini.
Selain itu, keluarga korban meminta polisi menyelidiki kepemilikan senjata rakitan yang digunakan untuk menembak sapi, karena dianggap membahayakan. Sampai saat ini, kasus pencuri sapi yang menjadi pangkal awal persoalan masih belum memiliki kejelasan.










