Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Purwakarta
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh seorang pemuda yang baru dikenalnya melalui media sosial. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di wilayah tersebut.
Menurut Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pelaku mengenal korban pada bulan Oktober 2025 melalui media sosial. Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya dan membawanya ke rumah pelaku.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman perkantoran Polres Purwakarta, Kapolres memaparkan modus pelaku. Pada kesempatan itu, polisi juga menghadirkan pelaku berinisial A (23 tahun) beserta beberapa barang bukti kejahatannya seperti pakaian dalam, telefon seluler, dan sepeda motor.
Menurut pengakuan pelaku, kejadian terjadi saat korban dan pelaku berduaan di rumah pelaku di Kecamatan Plered. Pelaku mengatakan bahwa tindakan kejahatannya dipicu oleh hasrat seksual serta situasi dan lokasi yang mendukung. Namun, permintaan pelaku untuk berhubungan badan ditolak mentah-mentah oleh korban, sehingga memicu kemarahan pelaku.
“Dengan adanya penolakan tersebut, pelaku melakukan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Setelah memerkosa dan membunuh korban sekitar pukul 17.30, pelaku menyimpan jasad korban di kamarnya hingga pukul 01.00 dini hari agar tidak diketahui orang tua pelaku. Akhirnya, pelaku membuang korban di saluran irigasi yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya, yaitu tempat kejadian perkara.
Jasad korban baru ditemukan warga di saluran air wilayah Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban telah meninggal sebelum dibuang ke saluran air.
“Penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas sehingga menimbulkan mati lemas,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 16 tahun. Kapolres menyebutkan beberapa pasal yang diancamkan kepada pelaku, antara lain Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g dan huruf j Undang-Undang RI Nomor 12/2022 tentang Kekerasan Seksual. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 365 Ayat (3), dan Pasal 362 KUH Pidana. Dalam konferensi pers tersebut, pelaku yang tercatat sebagai seorang mahasiswa mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini
- Pelaku mengenal korban melalui media sosial pada bulan Oktober 2025.
- Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Plered.
- Penolakan korban terhadap permintaan pelaku memicu kemarahan dan kekerasan.
- Jasad korban disimpan di kamar pelaku sebelum dibuang ke saluran irigasi.
- Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal sebelum dibuang.
- Pelaku terancam hukuman penjara hingga 16 tahun.
- Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dalam konferensi pers.










