Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pembatasan Permainan Daring
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penerapan pembatasan terhadap permainan daring (game online) yang bergenre tembak-menembak, seperti PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Wacana ini muncul setelah terjadi insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian tersebut menjadi perhatian serius bagi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menilai perlunya langkah konkret untuk menanggulangi dampak negatif permainan digital terhadap perilaku generasi muda. Ia menjelaskan bahwa Presiden berpikir bagaimana cara membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh dari game online.
Menurutnya, sejumlah game dengan unsur kekerasan dapat menanamkan kebiasaan dan pola pikir yang tidak sehat, terutama pada anak dan remaja. Ia mencontohkan PUBG sebagai salah satu game yang memperlihatkan penggunaan berbagai jenis senjata secara eksplisit. Dalam game tersebut, pemain bisa dengan mudah mempelajari jenis-jenis senjata dan adegan kekerasan. Hal ini secara psikologis berbahaya karena bisa membuat kekerasan terlihat sebagai hal yang biasa.
Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa kasus ledakan di SMAN 72 tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan pengaruh game online semata. Menurutnya, faktor lain seperti perundungan (bullying) juga menjadi perhatian pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Isu mengenai dampak negatif game PlayerUnknown’s Battlegrounds bukan kali pertama mencuat. Pada 19 Juni 2019, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sempat mengeluarkan fatwa bahwa permainan tersebut diharamkan. Fatwa tersebut lahir dari Sidang Paripurna Ulama III Tahun 2019 yang mengangkat tema “Hukum & Dampak Game PUBG dan Sejenisnya Menurut Fiqih Islam, Informasi Teknologi, dan Psikologi.”
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, menjelaskan bahwa setelah menggelar sidang selama dua hari, hasilnya adalah game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram. Ia menekankan bahwa fatwa tersebut didasarkan pada analisis mendalam mengenai konten dan dampak game tersebut.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa setidaknya ada dua kriteria yang membuat suatu game bisa dianggap haram, yakni dari sisi konten dan dampaknya. Jika kontennya tidak benar, misalnya perjudian atau pornografi, itu jelas haram. Ia juga menambahkan bahwa kekerasan dalam dunia maya bisa menimbulkan efek psikologis yang nyata di dunia nyata.
Doktrin kekerasan muncul dari kebiasaan yang terus dialami di dunia maya. Salah satunya kekerasan online itu tadi. Ini sangat mungkin terjadi. Itu berdasarkan penjelasan ahli psikologi, ya, terutama psikologi forensik.
Pemerintah dan lembaga-lembaga terkait terus memantau dampak dari game online terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Langkah-langkah yang diambil akan bertujuan untuk melindungi para pemain dari pengaruh negatif yang mungkin timbul dari permainan daring. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan.












