Tuntutan Serikat Buruh untuk Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026
Serikat buruh di Indonesia terus memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan tuntutan antara 8,5 persen hingga 10,5 persen. Tuntutan ini menjadi acuan utama bagi serikat pekerja di seluruh daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh.
Menurut Iqbal, angka 8,5–10,5 persen tersebut dianggap sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan lonjakan biaya hidup dan inflasi yang semakin terasa di kalangan pekerja. Selain itu, serikat buruh juga memperjuangkan adanya Upah Minimum Sektor (UMSK), yang nilainya harus lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMSK adalah upah minimal khusus sektor industri tertentu—umumnya sektor padat karya besar seperti tekstil, elektronik, dan otomotif. Dengan demikian, UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tersebut.
Namun, pemerintah masih dalam proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa angka tuntutan buruh belum pasti dan masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional serta Dewan Pengupahan Provinsi. Menaker menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan dialog sosial dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, buruh, dan pengusaha.
“Kita masih dialog sosial, mendapat masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Yassierli.
Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Jika tuntutan kenaikan 10,5 persen dikabulkan, maka UMP tertinggi di DKI Jakarta akan naik menjadi sekitar Rp5.936.437, sementara UMP terendah di Jawa Tengah akan naik menjadi Rp2.386.282. Berikut adalah prediksi UMP 2026 di 38 provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.963.420
- Papua: Rp4.735.862
- Papua Tengah: Rp4.735.862
- Papua Pegunungan: Rp4.735.862
- Papua Selatan: Rp4.735.862
- Bangka Belitung: Rp4.283.643
- Sulawesi Utara: Rp4.171.845
- Aceh: Rp4.072.605
- Sumatera Selatan: Rp4.068.135
- Sulawesi Selatan: Rp4.041.567
- Kepulauan Riau: Rp4.004.137
- Papua Barat: Rp3.994.575
- Papua Barat Daya: Rp3.994.575
- Kalimantan Utara: Rp3.956.077
- Kalimantan Timur: Rp3.955.141
- Riau: Rp3.877.196
- Kalimantan Selatan: Rp3.863.294
- Kalimantan Tengah: Rp3.838.351
- Maluku Utara: Rp3.765.840
- Jambi: Rp3.574.159
- Gorontalo: Rp3.560.013
- Maluku: Rp3.471.577
- Sulawesi Barat: Rp3.430.395
- Sulawesi Tenggara: Rp3.396.274
- Bali: Rp3.311.199
- Sumatera Barat: Rp3.308.583
- Sumatera Utara: Rp3.306.822
- Sulawesi Tengah: Rp3.220.614
- Banten: Rp3.210.156
- Lampung: Rp3.196.841
- Kalimantan Barat: Rp3.180.506
- Bengkulu: Rp2.950.393
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.876.239
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.573.511
- Jawa Timur: Rp2.548.112
- DI Yogyakarta: Rp2.501.808
- Jawa Barat: Rp2.421.311
- Jawa Tengah: Rp2.397.130
Perbandingan UMP 2025
Untuk memperkuat argumen mereka, serikat buruh juga merujuk pada UMP 2025 yang telah berlaku. Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh wilayah Indonesia:
- UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616
- UMP 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559
- UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193
- UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571
- UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654
- UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22
- UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070
- UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039
- UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535
- UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653
- UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119
- UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761
- UMP 2025 Provinsi Jawa Barat : Rp2.191.232
- UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985
- UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95
- UMP 2025 Provinsi Jawa Tengah : Rp2.169.349
- UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500
- UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2.328.969
- UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931
- UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000
- UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527
- UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731
- UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160
- UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314
- UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850
- UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500
- UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848
- UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000
- UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
- UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847












