Jeremias, Residivis Pencurian Kembali Berulah
Seorang residivis kasus pencurian kembali melakukan tindakan tidak terpuji. Jeremias alias Yeri, yang sebelumnya pernah diproses dalam kasus serupa pada tahun 2019, kembali ditangkap oleh polisi setelah nekat mencuri telepon genggam milik warga Nangameting pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025. Yang menarik, aksi tersebut dimulai saat ia baru saja pulang dari wilayah kuburan.
Kronologi Kejahatan yang Terungkap
Kasat Reskrim Polres Sikka, Djafar Awad Alkatiri, S.H., mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers, Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang sudah memiliki catatan kejahatan sebelumnya.
Pencurian terjadi sekitar pukul 03.40 WITA di Jl. Dua Toru, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur. Menurut Djafar, sebelum beraksi, tersangka mengaku baru saja kembali dari pekuburan. Saat melewati rumah korban, Antonius Frigyanto Moan Mahe, ia melihat pagar terbuka dan mendengar bunyi ayam.
“Awalnya tersangka berniat mencuri ayam. Namun saat tiba di belakang rumah, ia melihat pintu belakang terbuka. Di situ niatnya berubah, dan ia memilih masuk ke dalam rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka memastikan penghuni rumah sedang tidur pulas. Ia kemudian menemukan dua unit handphone di dalam etalase kaca, ZTE Blade A35 warna hijau toska dan Samsung warna biru. Kedua perangkat ini ia ambil tanpa kesulitan.
Namun di perjalanan pulang, HP Samsung yang dicoba dinyalakan tidak berfungsi. Yeri mengira perangkat itu rusak sehingga ia membuangnya ke tong sampah di pinggir jalan. Sementara HP ZTE ia bawa kabur hingga ke Adonara, tempat ia bersembunyi di rumah orang tuanya.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Upaya pelarian Yeri tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di Adonara tanpa perlawanan. Penahanan terhadap tersangka secara resmi dilakukan sejak 6 November 2025.
Dalam pengembangan kasus, tersangka juga mengakui aksi pencurian HP lain di Jl. Teka Iku, Gang Kuwu Bao, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, sesuai laporan polisi tertanggal 18 April 2025. Pengakuan itu semakin menguatkan statusnya sebagai residivis.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam kasus tersebut, penyidik Polres Sikka telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP ZTE Blade A35 warna hijau toska beserta dos dan nomor IMEI yang cocok dengan laporan korban, namun HP Samsung yang dibuang tersangka belum ditemukan.
Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penangkapan (Springas), serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sikka.
Atas perbuatannya, Yeri disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tujuh tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, terutama pada malam hari atau saat meninggalkan rumah.
“Tersangka ini residivis kasus yang sama tahun 2019. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan rumah terkunci dengan baik,” tutup Djafar.
Polres Sikka memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara penyidik terus mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain yang belum diungkap tersangka.










