Kasus Prada Lucky Makin Membara! Ahli Hukum Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana di Balik Penyiksaan Brutal

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo Memasuki Babak Baru

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (18/11/2025), seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Deddy Manafe, memberikan keterangan yang sangat penting bagi kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Keterangan ini menjadi salah satu poin utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Gradasi Tindak Pidana: Dari Penganiayaan ke Pembunuhan Berencana

Deddy Manafe menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa memiliki gradasi yang tinggi dan dapat diklasifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Ia menyampaikan beberapa poin penting mengenai konstruksi hukum yang relevan dengan kasus ini:

  1. Pembunuhan Disertai Tindak Pidana Lain (Pasal 339 KUHP)

    Menurut Deddy, kasus ini harus masuk ke dalam Pasal 339 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain. Ancaman terberat dalam pasal ini adalah penjara seumur hidup.

  2. Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

    Jika fakta persidangan membuktikan adanya persiapan alat-alat untuk menyiksa korban sebelum eksekusi dilakukan, maka kasus ini jelas masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Dalam hal ini, ancaman hukuman adalah hukuman mati.

Rangkaian Perbuatan dan Pertanggungjawaban Terdakwa

Deddy Manafe juga menyoroti bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terutama terkait peran komando dan perbuatan berlanjut.

Pertanggungjawaban Komando (Terdakwa Satu dan Dua)

Meskipun penyiksaan dilakukan secara bergiliran, Deddy menyatakan bahwa seluruh rangkaian perbuatan itu berada dalam pertanggungjawaban terdakwa satu dan dua. Jika komandan membiarkan orang lain melakukan penyiksaan, ia tetap dapat dikenakan Pasal 132 KUHP Militer.

Perbuatan Berlanjut (Pasal 64 KUHP)

Perbuatan terdakwa satu dan dua dapat dimintai pertanggungjawaban melalui Pasal 64 KUHP yang mengatur tentang perbuatan berlanjut. Hal ini berlaku karena korban dan tempat kejadian sama, meskipun waktu perbuatannya berbeda.

Tindakan Berdiri Sendiri dan Memperburuk Kondisi

Sementara itu, perbuatan terdakwa tiga sampai ke-10 disebut sebagai tindakan yang berdiri sendiri. Namun, jika terdakwa tiga dan empat melakukan tindakan lalu dilanjutkan oleh terdakwa lima dan seterusnya, maka kondisi korban akan semakin memburuk hingga mengalami luka berat.

Menurut Deddy, perbuatan yang mengakibatkan luka dikenakan Pasal 131 Ayat (2) KUHP Militer, sedangkan jika memperburuk tempat dapat dikenakan Pasal 131 Ayat (3) KUHP Militer. Penyiksaan yang diperburuk, apalagi disertai penyiksaan seksual, tidak lagi dapat disebut penyiksaan biasa, melainkan harus dinaikkan gradasinya dan masuk ke dalam kategori pembunuhan.

Kesimpulan

Keterangan ahli ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana yang dialami Prada Lucky bukan hanya penganiayaan biasa, melainkan suatu tindakan terencana dan berulang yang bertujuan menyiksa hingga korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman terberat yakni hukuman mati, kasus ini menjadi salah satu yang paling serius dalam sejarah hukum militer di NTT.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?