Semarang — Tim Bidang Propam Polda Jawa Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polsek Jepon dan Polres Blora. Hal ini muncul setelah seorang remaja perempuan berinisial RF (16 tahun) dari Blora dilaporkan diperiksa secara tidak sesuai prosedur setelah dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pihaknya menerima laporan dari masyarakat di wilayah Blora mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh penyidik. Oleh karena itu, tim Paminal Polda Jawa Tengah langsung melakukan pemeriksaan dan meluncur ke Blora untuk mempercepat proses penyelidikan.
Artanto belum dapat menyampaikan detail spesifik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat tersebut. “Ini masih sepihak dari masyarakat yang melaporkan ke Propam. Kami akan melakukan pemeriksaan dan menguji laporan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Artanto juga belum bisa menyebutkan jumlah personel yang dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng. Dia hanya menekankan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. “Nanti akan didapatkan data-data serta bukti di lapangan, dan penyidik atau tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah akan menyusun konstruksi permasalahannya. Kami di sini profesional dan kami akan transparan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Propam Polda Jawa Tengah,” katanya.
Seorang remaja perempuan asal Blora, RF (16 tahun), diduga menjadi korban kesewenang-wenangan personel Polsek Jepon setelah dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi. Menurut kuasa hukum keluarga RF, Bangkit Manahantiyo, pada 4 April 2025 lalu, terdapat kasus penemuan bayi di Jalan Semanggi, Blora. Kepolisian kemudian melakukan pendalaman dan penelusuran.
“Pada tanggal 9 April 2025, aparat penegak hukum menduga pelakunya adalah klien kami. Klien kami dituduh hamil, melahirkan, kemudian bayinya dibuang,” kata Bangkit ketika diwawancara.
Menurut Bangkit, dugaan polisi bahwa RF merupakan pelaku pembuangan bayi berasal dari informasi warga. Pada 9 April 2025, personel Polsek Jepon, bersama tenaga medis, mendatangi kediaman RF. Bangkit mengungkapkan, polisi melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah tanpa menunjukkan surat penggeledahan, penangkapan, atau dokumen lainnya.
Setelah itu, RF diperintahkan masuk ke kamar, kemudian diminta menanggalkan seluruh pakaiannya. Bangkit mengungkapkan, pada momen tersebut, bagian sensitif tubuh RF, yakni payudara dan vagina, dijamah dengan dalih pemeriksaan. Bagian perut RF pun ditekan-tekan.
“Di situ klien kami merasa kaget dan bingung, ‘Kenapa kok saya dibeginikan?’. Sementara pengakuan yang bersangkutan masih virgin,” kata Bangkit.
Dia menyebut, sampai saat ini, belum ada penjelasan dari kepolisian mengapa mereka memperlakukan RF sedemikian rupa. “Kami sebagai advokat menilai proses penyelidikan, penyidikan, atau penggeledahan itu tidak sesuai prosedur. Kenapa polisi begitu gegabah, tiba-tiba langsung melakukan pemeriksaan di tempat, tanpa pernah ada pemanggilan sebelumnya,” ucapnya.
Bangkit mengatakan, atas kejadian yang dialami kliennya, pihaknya telah melaporkan Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidpropam Polda Jateng pada Kamis (11/12/2025). Dalam pelaporan tersebut, turut dilampirkan bukti hasil pemeriksaan RF dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi RSUD Blora. “Yang mana diperoleh keterangan bahwa pasien tidak ada tanda pernah hamil atau melahirkan,” katanya.
Dia menambahkan, RF sebenarnya sudah sempat divisum. Namun mereka tak dapat memperoleh hasil visumnya karena hanya untuk kepentingan penyelidikan. Oleh sebab itu, keluarga RF berinisiatif melakukan pemeriksaan mandiri.
“Ada USG-nya juga. Intinya anak ini masih virgin,” ujar Bangkit.
Dia menyebut, pada 20 November 2025, pihaknya sudah sempat bersurat kepada kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban. Namun surat itu tak direspons.
Selain itu, keluarga kliennya juga sempat dikumpulkan di balai desa. Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan Polres Blora. “Intinya mencoba untuk memediasi kasus ini supaya dianggap clear,” ucap Bangkit.
Dia menambahkan, keluarga kliennya juga sempat dihadirkan ke Kantor Bupati Blora. “Sudah pernah digelar dengan Wakil Bupati beserta teman-teman dari Dinas Kesehatan. Di situ pun diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cukup tebal, tapi dari klien kami tidak mau menerima,” kata Bangkit.
Bangkit mengaku tidak mengetahui apakah uang yang ditawarkan kepada kliennya itu berasal dari kepolisian atau Pemkab Blora. “Disampaikan ini uang sebagai pengganti karena kemarin sudah dilakukan pemeriksaan seperti itu,” ujarnya.
Dia melihat hal tersebut sebagai upaya untuk membungkam kliennya. “Karena mungkin aparat sendiri menyadari sudah fatal melakukan tindakan yang begitu represif menurut kami,” ucapnya.
Bangkit mengungkapkan, saat ini RF masih mengalami trauma dan merasa minder. Keluarga RF mengalami hal serupa.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."










