Kerugian Akibat Kerusuhan Pengeroyokan Matel di Kalibata Capai Rp 1,2 Miliar



JAKARTA,

Kerugian materiil akibat kerusuhan yang terjadi setelah kasus pengeroyokan dua orang mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Estimasi ini mencakup kerusakan dan pembakaran warung tenda, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga yang terjadi setelah insiden pengeroyokan pada Kamis (11/12/2025) sore.

“Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp 1,2 miliar dari total kerugian, baik warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Budhi menjelaskan bahwa hingga kini polisi masih menunggu laporan resmi dari warga terdampak. Sebab, sebagian warga masih mengalami trauma pasca kejadian, sehingga seluruh kerugian belum dilaporkan secara administratif.

“Kita masih menunggu laporan-laporan. Kalau laporan polisi sudah masuk, pasti penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran dan pengrusakan,” kata Budhi.

Dalam kesempatan yang sama, Budhi memaparkan kronologi singkat peristiwa pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang tersebut. Insiden bermula ketika satu unit sepeda motor milik tersangka berinisial AM diberhentikan oleh pihak mata elang di kawasan Kalibata.

“Secara garis besar, satu unit kendaraan dari tersangka AM diberhentikan oleh pihak mata elang. Pada saat itu terjadi penarikan, kunci kontak dicabut,” ujar Budhi.

Tindakan tersebut memicu adu mulut antara korban dan para tersangka. Situasi kemudian berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan dua orang mata elang meninggal dunia.

“Pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok dan terjadilah penganiayaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Budhi.

Meski demikian, Budhi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan karena penetapan tersangka baru berjalan kurang dari 1×24 jam.

“Ini fakta di lapangan. Tapi mengingat ini masih 1×24 jam penetapan tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman,” ujar Budhi.

Budhi juga menyinggung praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum. Ia menegaskan, penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan di jalan.

“Apabila fidusia sudah terdaftar, seyogyanya pihak ketiga menghimbau customer untuk melunasi atau membahas secara administrasi di kantor. Bukan mengambil atau memberhentikan secara paksa di jalan,” kata Budhi.

Menurut dia, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi kepolisian, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat.

“Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan leasing untuk mengatur regulasi yang tepat. Ini menjadi PR kita bersama,” ujar Budhi.

Budhi juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Apabila kendaraan diberhentikan secara paksa, masyarakat bisa melaporkan ke layanan kepolisian 110,” kata Budhi.

Pelaku Perusakan Masih Didalami

Terkait kerusakan dan pembakaran yang terjadi setelah pengeroyokan, Budhi mengatakan polisi masih mendalami pelaku-pelaku yang terlibat. Berdasarkan data sementara, terdapat sembilan sepeda motor dan satu unit mobil yang rusak, selain warung dan kios warga.

“Kita masih mencoba menunggu karena ada rasa trauma dari warga sekitar. Ini juga menyangkut mata pencarian warga,” ujar Budhi.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membahas kemungkinan revitalisasi dan bantuan bagi warga terdampak.

Enam Tersangka Anggota Polri

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang di area TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/12/2025) malam, Polri mengungkap bahwa keenam tersangka merupakan anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri, yakni JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.

Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri dengan kategori berat. Kasus ini juga memicu kerusuhan lanjutan berupa perusakan dan pembakaran lapak pedagang di sekitar lokasi kejadian, yang kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?