Misteri Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Kalibata Masih Membuat Geger
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab mengenai peristiwa perusakan dan pembakaran yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Insiden ini bermula dari kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) atau debt collector (DC) di area tersebut. Kejadian ini memicu gelombang kemarahan masyarakat hingga menyebabkan kerusakan besar-besaran.
Kerugian Material yang Mengkhawatirkan
Berdasarkan laporan sementara, sejumlah warung makan, sembilan motor, dan satu mobil taksi telah hangus terbakar akibat aksi massa. Selain itu, kaca rumah warga juga pecah karena serangan massa. Nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar, yang menunjukkan betapa parahnya dampak dari insiden ini.
Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari para korban. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar warga masih trauma akibat kejadian tersebut dan memilih untuk menenangkan diri sebelum melaporkan kejadian mereka.
“Kami masih menunggu laporan-laporan dari warga sekitar karena mereka masih dalam kondisi trauma,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan polisi menjadi dasar penting bagi penyidik untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap memantau dan mencatat seluruh bukti di lokasi kejadian.
Kritik dari Mantan Kabareskrim Polri
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, turut menyoroti kasus ini dengan kritik tajam. Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Ia menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, siapa pun pelakunya.
Susno juga menyampaikan pesan menohok terkait profesionalisme dan penyalahgunaan kewenangan aparat. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar tidak menambah daftar panjang pelanggaran berat yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Tiga Pihak yang Harus Diusut
Menurut Susno, ada tiga pihak yang harus diperiksa agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas. Pertama, pihak yang memerintahkan DC untuk menagih atau mengambil sepeda motor yang masih kredit. Kedua, pihak yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga menyebabkan kematian. Ketiga, pihak yang melakukan pembakaran.
Enam Polisi Terlibat
Aksi perusakan dan pembakaran dipicu oleh kematian dua debt collector, MET (41) dan NAT (32), yang tewas dikeroyok enam pelaku yang berstatus sebagai anggota polisi. Keenam pelaku tersebut adalah JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan kematian kedua DC.
Selain proses hukum pidana, keenam pelaku juga akan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (17/12/2025). Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Divpropam Polri, keenam pelaku terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ancaman Sanksi Berat
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, mereka terbukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Enam anggota polisi itu pun terancam dipecat dari institusi Polri.
“Persangkaan pasal, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (13/12/2025).
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."










