Bencana Ekologis di Indonesia: Alarm Kegagalan Pengelolaan Lingkungan
Gelombang bencana ekologis kembali menerjang Indonesia, menjadi peringatan keras atas rapuhnya tata kelola lingkungan hidup nasional. Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir bukan sekadar bencana alam, tetapi juga bukti kegagalan struktural pengelolaan lingkungan.
Kerusakan hutan primer Sumatera akibat ekspansi izin ekstraktif, pembakaran lahan, dan degradasi daerah aliran sungai telah menghilangkan fungsi ekologis yang seharusnya melindungi kehidupan. Dampaknya sangat luas, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi, korban jiwa berjatuhan, infrastruktur rusak parah, dan roda ekonomi masyarakat lumpuh.
Di saat bersamaan, kawasan timur Indonesia juga menghadapi ancaman badai tropis dan cuaca ekstrem akibat meningkatnya suhu permukaan laut. Fenomena ini bukan hanya gejala alam, tetapi juga peringatan nyata bahwa krisis iklim semakin dekat dan negara belum siap dengan mitigasi berbasis sains.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menyiapkan kebijakan lingkungan yang transparan dan berpihak pada keselamatan publik. Ia menegaskan Indonesia memiliki payung hukum kuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut memuat prinsip kehati-hatian, tanggung jawab mutlak, keterbukaan informasi, serta hak warga menggugat kerusakan lingkungan.
Dalam konsideransinya, UU PPLH menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Selain itu, penguasaan sumber daya alam oleh negara ditegaskan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, Uha menilai norma hukum tersebut sering kali terpangkas dalam praktik di lapangan.
Pengelolaan lingkungan masih didominasi kepentingan perizinan, tekanan oligarki, dan minim transparansi kepada publik. Kebakaran hutan yang berulang di Sumatera menjadi contoh nyata, di mana banyak korporasi besar lolos dari jerat pidana. Sanksi yang dijatuhkan pun sering kali sebatas administratif dan tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Padahal, menurut Uha, negara sebenarnya memiliki ruang untuk bertindak tegas. Ia menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang membuktikan hukum bisa berpihak pada lingkungan jika independensi dijaga. Salah satunya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/P/HUM/2017 yang menegaskan dokumen perizinan dan lingkungan adalah hak publik. Putusan kasus PT Kallista Alam di Rawa Tripa, Aceh, juga menjadi preseden penting dengan vonis denda Rp366 miliar berbasis strict liability.
Selain itu, gugatan warga terkait polusi udara di DKI Jakarta menegaskan kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak atas lingkungan sehat. Uha menilai rangkaian putusan tersebut seharusnya menjadi pijakan memperluas penegakan hukum ekologis di seluruh wilayah Indonesia.
Ia mengingatkan Indonesia kini berada di ambang status darurat nasional lingkungan. Banjir, longsor, kabut asap, hingga potensi badai ekstrem membuktikan mitigasi risiko iklim tidak bisa lagi bersifat reaktif. Transparansi hukum, pendekatan ilmiah, dan partisipasi publik harus menjadi fondasi kebijakan lingkungan ke depan.
Jika dokumen AMDAL, izin konsesi, dan peta tata ruang terus diperlakukan seperti rahasia negara, publik akan selalu menjadi korban terakhir. Kondisi ini, menurut Uha, juga tercermin dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Gunung Ciremai memiliki luas sekitar 15 ribu hektare dan berada di wilayah Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Jawa Barat. Dengan ketinggian 3.078 meter di atas permukaan laut, Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang ekosistemnya sangat vital.
Namun tekanan pembangunan di sekitar kawasan dinilai semakin tak terkendali dan mengancam kelestarian lingkungan. Salah satu contoh konkret adalah diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga dari Kementerian Kehutanan kepada PAM Tirta Kamuning. Surat bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025 itu menegaskan pelanggaran perizinan di kawasan konservasi. Karena kewajiban perizinan tidak dipenuhi hingga batas waktu 17 Desember 2025, sanksi penghentian seluruh operasi pun dijatuhkan.
Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 73 Ayat 4 Permen LHK Nomor P.18 Tahun 2019 tentang pemanfaatan air di kawasan taman nasional. Uha menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan di kawasan konservasi strategis. Ia mengingatkan pembangunan yang dibiarkan tanpa kendali berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Menurutnya, kondisi ini ibarat bom waktu yang bisa meledak jika tidak segera dimitigasi secara tegas.
LSM Frontal mendesak para pemangku kebijakan mengambil langkah keras dan terukur. Langkah pertama adalah membuka secara total dokumen lingkungan dan izin konsesi dalam sistem digital publik. Kedua, penegakan hukum berbasis strict liability harus dilakukan tanpa kompromi. Ketiga, moratorium izin ekstraktif di wilayah berisiko tinggi ekologis perlu segera diberlakukan. Keempat, pemulihan daerah aliran sungai harus menjadi prioritas nasional.
Kelima, perencanaan tata ruang wajib berbasis risiko bencana dan perubahan iklim. Keenam, dibutuhkan lembaga pengawasan lingkungan independen di luar struktur politik. Ketujuh, pendidikan lingkungan dan partisipasi publik harus diperkuat sebagai kontrol sosial.
Uha menegaskan negara tidak boleh menunggu jatuhnya lebih banyak korban untuk bertindak. Bencana ekologis hari ini adalah akumulasi dari keputusan salah yang dibiarkan bertahun-tahun. Jika pengelolaan lingkungan terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek, kehancuran ekologis akan menjadi permanen. Ia menekankan transparansi hukum adalah syarat utama penyelamatan lingkungan, termasuk di kawasan TNGC. Tanpa transparansi, hukum hanya akan menjadi ornamen dan rakyat terus menanggung dampaknya.
“Kegagalan melindungi hak atas lingkungan sehat bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi pelanggaran konstitusi dan kejahatan terhadap generasi mendatang,” pungkasnya.












