Fakta-Fakta Teror Bom yang Menyasar 10 Sekolah di Depok
Pada bulan Desember 2025, kasus teror bom yang menyerang 10 sekolah di Kota Depok berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku utama dari kejadian ini adalah seorang mahasiswa berinisial HRR (23), yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan teknologi informasi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat. Kasus ini tidak terkait dengan jaringan teroris, melainkan bermotif perselisihan asmara yang memicu tindakan pengancaman.
Pelaku Mahasiswa yang Mengirim Ancaman Bom
HRR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah mengirim ancaman bom melalui email. Ia menggunakan nama mantan kekasihnya, K, untuk membuat email tersebut. Dalam pesan itu, ia mencantumkan alamat rumah mantan kekasihnya dan menyatakan bahwa K adalah pelaku teror. Penyidik Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menyebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti, sehingga mereka yakin bahwa HRR adalah pelaku tunggal.
Penggunaan ChatGPT dalam Pemilihan Target
Salah satu hal yang menarik dari kasus ini adalah penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) oleh pelaku. HRR mendapatkan alamat email sekolah melalui ChatGPT, kemudian memilih target secara acak. Ia membuat alamat email palsu atas nama K dan mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menarik perhatian mantan kekasihnya. Meskipun pelaku mengirimkan email dengan nama K, pihak kepolisian berhasil membuktikan bahwa K tidak terlibat dalam pengiriman ancaman tersebut.
Motif Perselisihan Asmara
Motif utama dari aksi teror ini adalah kekecewaan pelaku terhadap hubungan asmara yang kandas sejak tahun 2022. HRR tidak menerima penolakan dari K dan keluarganya terhadap lamarannya. Rasa kesal ini berkembang menjadi tindakan pengancaman. Dalam pernyataannya, Kompol Made Oka menyebutkan bahwa pelaku merasa dikhianati oleh pasangannya dan ingin menunjukkan rasa marahnya melalui aksi teror.
Teror Berulang Sejak Tahun 2022
Tidak hanya teror bom, HRR juga melakukan serangkaian tindakan lain yang menargetkan K. Dari tahun 2022 hingga 2024, pelaku kerap membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekan K. Selain itu, ia juga sering melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan. Akibat tindakan ini, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada 2024, meskipun proses penanganan laporan masih dalam pemeriksaan.
Dalam upaya mengaburkan perbuatannya, HRR bahkan melaporkan K dengan tuduhan pengancaman. Ia membuat laporan pada bulan April atau Mei 2025, dengan alasan merasa diancam. Selain itu, HRR juga pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila.
Daftar 10 Sekolah yang Terkena Ancaman
Sebanyak 10 sekolah di Kota Depok menerima ancaman bom dari HRR. Daftar sekolah yang terkena ancaman antara lain:
- SMA Arrahman Depok
- SMA Al Mawaddah
- SMA M 4 Depok
- SMA PGRI 1
- SMA Bintara Depok
- SMA Budi Bakti
- SMA Cakra Buana
- SMA Muhammadiyah 7 Sawangan
- SMA Nururrahman
- SMAN 6 Depok
Jeratan Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 750 juta. Penyidik menegaskan bahwa seluruh bukti penyidikan mengarah pada HRR sebagai pelaku tunggal.










