Tarif Listrik PLN per kWh Januari 2026, Kenapa Beli Rp100 Ribu Cuma Dapat Segini
Tarif listrik PLN untuk bulan Januari 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan ini mencakup tarif listrik subsidi dan non-subsidi. Pemerintah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik pada Triwulan I (Januari-Maret) tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi pada awal tahun. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Listrik PLN per kWh yang Berlaku
Berikut adalah daftar tarif listrik PLN per kWh yang berlaku:
Tarif Listrik Rumah Tangga
- Golongan R1 (Subsidi) 450 VA = Rp415 per kWh
- Golongan R1 (Subsidi) 900 VA = Rp605 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 900 VA = Rp1.352 per kWh
- Golongan R1 (Non-Subsidi) 1.300–2.200 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R2 (3.500–5.500 VA) = Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R3 (≥6.600 VA) = Rp1.699,53 per kWh
Golongan R1 subsidi ditujukan bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan R1 nonsubsidi mencakup rumah tangga menengah dengan tarif mengikuti harga keekonomian. Untuk golongan R2 dan R3, tarifnya lebih tinggi karena biasanya digunakan oleh rumah tangga besar atau hunian mewah dengan kebutuhan daya listrik yang tinggi.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
- Golongan B1 (Bisnis kecil) 450–5.500 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B2 (Bisnis menengah) 6.600–200.000 VA = Rp1.444,70 per kWh
- Golongan B3 (Bisnis besar) >200.000 VA = Rp1.035,78 per kWh untuk LWBP dan WBP (Terapkan Time of Use (TOU) dengan tarif WBP/LWBP berbeda)
Perkiraan Jumlah kWh yang Didapat dari Token Listrik
Berikut perkiraan jumlah kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp50.000 dan Rp100.000, berdasarkan tarif resmi PLN per kWh:
Rumah Tangga Subsidi
- R1 – 450 VA (Rp415/kWh):
- Rp50.000 → ±120,48 kWh
- Rp100.000 → ±240,96 kWh
- R1 – 900 VA Subsidi (Rp605/kWh):
- Rp50.000 → ±82,64 kWh
- Rp100.000 → ±165,29 kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R1 – 900 VA (Rp1.352/kWh):
- Rp50.000 → ±36,98 kWh
- Rp100.000 → ±73,96 kWh
- R1 – 1.300–2.200 VA (Rp1.444,70/kWh):
- Rp50.000 → ±34,61 kWh
- Rp100.000 → ±69,22 kWh
- R2 – 3.500–5.500 VA (Rp1.699,53/kWh):
- Rp50.000 → ±29,42 kWh
- Rp100.000 → ±58,84 kWh
- R3 – ≥6.600 VA (Rp1.699,53/kWh):
- Rp50.000 → ±29,42 kWh
- Rp100.000 → ±58,84 kWh
Mengapa Jumlah kWh Bisa Berbeda Tiap Daerah?
Meskipun tarif listrik PLN per kWh sama secara nasional, jumlah kWh yang masuk bisa berbeda antar daerah, termasuk di Bangka Belitung, karena beberapa faktor berikut:
-
Ada Potongan Biaya Admin
Saat membeli token, tidak semua uang langsung dikonversi menjadi listrik. Contohnya, biaya admin sebesar Rp2.500 hingga Rp3.500, sehingga sisa uang untuk beli listrik sekitar Rp96.500 hingga Rp97.500. -
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Berbeda Tiap Daerah
Setiap daerah menetapkan PPJ sendiri, biasanya antara 3–10 persen. Di Bangka Belitung, PPJ umumnya 10 persen (termasuk tinggi dibanding daerah lain). -
Contoh Perhitungan Realistis (1.300 VA Non-Subsidi)
Tarif: Rp1.444,70/kWh
Saldo bersih setelah pajak & admin: ±Rp91.000
Dibagi tarif:
91.000 ÷ 1.444,70 = ±63 kWh
Hasilnya sesuai dengan pengalaman banyak pengguna.
Mengapa Berbeda dengan Hitungan Kasar?
Perhitungan sebelumnya:
100.000 ÷ 1.444,70 = 69 kWh
Namun, hitungan ini belum dikurangi pajak penerangan jalan (PPJ), biaya admin, dan pembulatan sistem PLN. Oleh karena itu, hasil aktual sering kali berbeda dari perhitungan kasar.












