Berita Terpopuler Kalimantan Timur dalam 24 Jam Terakhir
Beberapa berita mengenai peristiwa atau informasi terkini di kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan utama dalam 24 jam terakhir hingga hari ini, Selasa (20/1/2026). Berikut adalah daftar berita yang paling diminati masyarakat:
1. Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat, Keluarga Korban Emosi
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang digelar di Mako Polsek Balikpapan Barat menyedot perhatian warga dan pihak keluarga korban. Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Ketua RT 47 berinisial RH, Senin (19/1/2026) pagi di Kota Balikpapan.
Pantauan di lapangan, puluhan orang memadati area depan pagar Polsek untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi. Warga yang menonton tidak hanya menyaksikan dari kejauhan, namun banyak di antaranya mengabadikan jalannya rekonstruksi menggunakan kamera ponsel. Sejumlah keluarga korban tampak berada di tengah kerumunan.
Ditambah dengan kondisi cuaca yang cukup terik, terlihat beberapa warga yang menyaksikan rekonstruksi memilih menggunakan payung untuk melindungi diri dari panas matahari.
Emosi Memuncak Saat Tersangka Dihadirkan
Suasana yang semula relatif kondusif berubah menjadi riuh ketika tersangka dihadirkan untuk memperagakan reka adegan. Teriakan bernada emosional terdengar dari balik pagar, terutama dari pihak keluarga korban yang tidak dapat menahan luapan perasaan. Bahkan, salah seorang kerabat korban terdengar berteriak keras ke arah tersangka.
“Bisanya kamu buang kakakku dalam keadaan hidup. Nggak mungkin kamu sendirian itu, Marni. Besarnya badannya kakakku itu,” teriaknya dengan nada emosional.
Dalam situasi tersebut, seorang warga sempat nekat mencoba mendekati area rekonstruksi. Namun upaya tersebut langsung diantisipasi petugas kepolisian Polsek Balikpapan Barat yang berjaga di lokasi. Warga tersebut segera diamankan dan diminta menjauh dari area inti rekonstruksi guna menjaga keamanan dan ketertiban jalannya kegiatan.
Aparat kepolisian terlihat memperketat pengamanan untuk memastikan rekonstruksi tetap berjalan sesuai prosedur. Meski sempat diwarnai teriakan dan emosi keluarga korban, seluruh rangkaian rekonstruksi akhirnya dapat diselesaikan hingga seluruh adegan diperagakan.
2. Walikota Bontang Neni Moerniaeni Pastikan Proyek yang Dijalankan 2026 Ditopang Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Bontang memilih bersikap main aman dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, meski mencatat ada Dana Kurang Salur (DKS) dari Pemerintah Pusat senilai Rp 402 miliar. Walikota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan DKS itu memang hak, yang semestinya ditransferkan Pemerintah Pusat ke daerah.
Namun, masalahnya tidak ada kepastian. Dari itu pemerintah tidak memasukkan dalam postur anggaran, demi menghindari risiko utang kepada kontraktor dan pelaku usaha lokal. Ia menilai, pemerintah daerah tidak ingin proyek berjalan tanpa jaminan ketersediaan anggaran, yang berujung pada keterlambatan pembayaran pekerjaan.
“Kalau dananya belum pasti, jangan dipaksakan masuk APBD. Risikonya bukan hanya ke pemerintah, tapi juga ke pihak ketiga. Kami tidak ingin ada pekerjaan yang sudah jalan tapi pembayarannya tertunda,” ujar Neni, saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Dana Kurang Salur tersebut berasal dari selisih realisasi transfer pusat berdasarkan dua regulasi, yakni PMK 89 senilai Rp247 miliar dan PMK 120 sebesar Rp180 miliar. Setelah dikurangi Dana Lebih Salur sekitar Rp25 miliar, total dana yang belum diterima Pemkot Bontang mencapai Rp402 miliar.
Menurut Neni, pengalaman sejumlah daerah yang terpaksa menunda pembayaran proyek akibat dana pusat tak kunjung cair menjadi pelajaran penting. Ia menyebut, kondisi tersebut bukan hanya mengganggu arus kas daerah, tetapi juga memukul pelaku usaha konstruksi yang menggantungkan kelangsungan usahanya pada proyek pemerintah.
“Kalau sampai pemerintah daerah berutang ke penyedia jasa, dampaknya panjang. Kontraktor bisa kesulitan bayar pekerja, material, bahkan bisa berhenti usaha. Itu yang kami hindari,” katanya.
Walaupun demikian, Neni memastikan seluruh program dan proyek yang direncanakan benar-benar ditopang oleh kemampuan keuangan riil daerah. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas pemerintah sekaligus melindungi pelaku usaha lokal dari ketidakpastian pembayaran.
3. DPRD Samarinda Soroti Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Alas Hak Pemkot Dipertanyakan
Komisi I DPRD Kota Samarinda memberikan atensi serius terhadap kasus sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo antara Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda dengan ahli waris Abdullah (69). Sebagai informasi, Puskesmas Sidomulyo berlokasi di Jalan Jelawat Gang VI, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (19/1/2026), DPRD mencium adanya kejanggalan dalam proses hukum yang memenangkan pemerintah Kota di tingkat banding. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot tidak mampu menunjukkan dokumen otentik atau alas hak yang kuat untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah.
Sebaliknya, seluruh dokumen administrasi justru menguatkan posisi ahli waris. “Pemkot tidak mampu memberikan informasi yang menguatkan bahwa lahan ini milik mereka. Mereka hanya berpatokan pada putusan pengadilan tingkat banding. Sementara sertifikat asli, SPPT, dan semua dokumen masih dipegang ahli waris atas nama M. Lisi. Informasi terakhir dari BPN pun menyebutkan tanah itu masih milik Pak Abdullah,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu mempertanyakan dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Tinggi yang memenangkan Pemkot, padahal di tingkat Pengadilan Negeri ahli waris telah dinyatakan menang. Ia menegaskan akan menelusuri isi memori banding dan keterangan yang disampaikan pihak pemerintah saat itu.
“Ini yang mau kita telusuri, dasar apa yang disampaikan ke pengadilan sehingga bisa memenangkan banding. Kalau terbukti ada pihak yang memberikan keterangan palsu atau berbohong di persidangan untuk memenangkan pemerintah, ini bisa kita laporkan secara hukum,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I memberikan waktu dua minggu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melengkapi data. Setelah itu, DPRD Samarinda akan memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses hukum terdahulu, termasuk Kepala Bagian Hukum saat ini, Ismansyah (Isran), yang pada masa persidangan tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi.
“Kita akan panggil bagian hukum dan saksi-saksi untuk menelusuri kronologisnya. Pak Isran selaku Kabag Hukum saat ini harus memberikan penjelasan karena beliau tahu kronologis persidangan waktu itu,” tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda ini menyayangkan sikap pemerintah yang sering kali mengarahkan sengketa lahan ke jalur pengadilan tanpa melakukan mediasi yang jujur, terutama saat menghadapi masyarakat kecil yang tidak memiliki kuasa dan finansial yang sebanding.
“Jangan sampai hak rakyat dirampas oleh penguasa. Seringkali masyarakat kecil tidak berdaya karena yang dilawan ini pemerintah yang punya duit dan kuasa. Harusnya kalau faktanya itu milik warga, selesaikan di meja mediasi. Jangan sedikit-sedikit diarahkan ke pengadilan padahal legalitas pemerintah sendiri belum kuat,” katanya.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”










