5 fakta mengerikan guru PPPK Cianjur aniaya lansia untuk judi online



CIANJUR, – Seorang guru SMP yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial MIR (33) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindakan perampokan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan lansia berusia 69 tahun.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, pada dini hari Minggu (11/1/2026). Pelaku mengambil uang dan perhiasan korban senilai ratusan juta rupiah yang disimpan dalam ember plastik. Selain kehilangan harta benda, korban yang tinggal sendiri tersebut juga menderita luka di seluruh tubuh akibat dianiaya oleh pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Berikut adalah beberapa fakta penting yang terungkap:

1. Modus Puraya Bertamu

Kepala Polres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus pura-pura bertamu ke rumah korban. Korban tidak curiga karena pelaku merupakan kerabat jauh dari korban.

“Korban sehari-hari tinggal sendirian di rumah, sementara pelaku adalah saudara jauh korban,” ujar Alex di Mako Polres, Senin (19/1/2026).

Alex menambahkan bahwa pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban menyimpan perhiasan di dalam ember yang dibungkus plastik. Dengan informasi tersebut, pelaku berencana untuk menguasai barang-barang tersebut.

“Taksiran kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp 126 juta, mulai dari uang tunai hingga sejumlah perhiasan seperti cincin, rantai emas, batang emas, hingga berlian,” kata Alex.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan dari tangan pelaku, termasuk sebagian perhiasan milik korban. Penyidik masih mencari barang milik korban lainnya yang menurut pengakuan pelaku ada yang dibuang.

2. Korban Alami Luka Berat

Menurut Alex, pelaku bertindak dengan menyeret dan menganiaya korban yang sudah renta hingga mengalami luka di sekujur tubuh dan kehilangan dua gigi.

“Korban diikat tangannya, matanya ditutup, diseret, lalu dipukuli di bagian kepala dan mulut hingga giginya tanggal,” ucapnya.

Setelah beraksi, pelaku melarikan diri dan baru berhasil ditangkap polisi empat hari kemudian. Korban menderita luka parah di seluruh tubuhnya sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Saat ini kondisi korban berangsur membaik. Namun, korban tetap harus mendapatkan pendampingan psikologis karena mengalami trauma psikis,” kata Alex.

3. Pelaku Kecanduan Judi Online

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama perampokan ini adalah kecanduan judi online. Pelaku diketahui telah lama bermain judi online melalui sejumlah situs dan telah menghabiskan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kecanduan bermain judi online tersebut mendorong pelaku berbuat nekat merampok dan menganiaya kerabatnya yang telah lanjut usia. “Sebagian barang milik korban telah dipakai pelaku untuk berjudi, sisanya masih kami telusuri karena pengakuan pelaku ada yang dibuang,” ujarnya.

Alex menjelaskan bahwa korban diketahui memiliki banyak perhiasan hasil bekerja sebagai pekerja migran atau TKI. Namun, korban menyimpan perhiasan bernilai ratusan juta rupiah itu di rumah, dalam plastik yang diletakkan dalam ember.

“Pelaku ini mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan tersebut sehingga timbul niat untuk menguasainya,” ujar Alex.

4. Status Guru PPPK Terancam Dipecat

MIR diketahui merupakan guru aktif di salah satu SMP negeri di wilayah selatan Cianjur dengan status PPPK penuh waktu. Disdikpora Kabupaten Cianjur membenarkan bahwa pelaku adalah tenaga pendidik di bawah naungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, mengaku telah menerima informasi tersebut serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada kepolisian. “Yang bersangkutan mengajar di salah satu SMP di wilayah selatan Cianjur,” ujar Helmi saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin.

Menurut Helmi, pelaku terancam diberhentikan dari statusnya sebagai guru PPPK penuh waktu jika terbukti bersalah. “Intinya, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang mengatur tentang disiplin ASN. Tentunya, ya, bisa (dipecat),” ujar Helmi.

Sanksi tegas akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan. Namun, pihaknya masih menunggu berita acara resmi dari dinas terkait untuk menindaklanjuti dan memproses pelanggaran disiplin tersebut bersama Inspektorat Daerah.

5. Sanksi ASN Main Judi Online

Akos Koswara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menindak tegas ASN yang terbukti terlibat praktik judi online. “Aturannya sudah jelas, ya, bahkan berlaku secara nasional. Kalau ada aparatur sipil negara yang terlibat, hukumannya bisa diberhentikan,” ujar Akos.

Helmi menyampaikan bahwa Disdikpora Cianjur telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bermain judi online bagi pegawai di lingkungan dinas. “Sebenarnya, hal tersebut telah jauh-jauh disampaikan melalui surat edaran dinas. Sanksinya pun tegas terkait persoalan judi online ini,” ucapnya.

Meski begitu, Helmi menyayangkan kasus seorang guru yang terlibat judi online hingga terjerat tindak pidana akibat kecanduan permainan tersebut. “Apabila masyarakat mengetahui ada guru yang terlibat judi online, silakan laporkan. Sanksinya tegas hingga pemecatan,” ujar Helmi.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?