Penggeledahan di Rumah Mantan Wali Kota Madiun oleh Tim KPK
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Wali Kota Madiun, Maidi (nonaktif), setelah sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan akhirnya berakhir sekitar pukul 2039 WIB. Tim KPK meninggalkan lokasi dengan membawa satu koper berwarna gelap yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam. Beberapa petugas juga membawa perlengkapan dokumentasi saat mereka pergi.
Meskipun rombongan KPK telah bergeser dari lokasi sekitar pukul 20.47 WIB, pagar rumah tidak ditutup sehingga memungkinkan warga melihat isi ruangan garasi. Di dalam garasi terdapat tiga mobil mewah, yaitu Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Selain itu, terlihat pula mobil Mitsubishi terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait pemerasan dengan modus komisi proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Menurut warga setempat, Anung Silowardono, rombongan KPK terdiri dari enam mobil dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengatakan bahwa tidak tahu apa yang dibawa oleh rombongan tersebut dan tidak mengetahui asalnya. Menurutnya, rumah tersebut sudah kosong cukup lama dan tidak ada aktivitas seperti biasanya.
“Rumah tersebut sudah kosong sejak dua hari yang lalu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca OTT di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026). Dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026), tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Juli 2025, ketika Wali Kota Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.
Uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.
“Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, 9 Januari 2026,” jelas Asep.
Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba. MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
“MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta komisi sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya.
Tidak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.










