Tiga Kepala Daerah Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan: Sri Hartini, Puput Tantriana, dan Sudewo

Tiga Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan ASN

Kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah semakin marak terjadi. Beberapa kepala daerah kini tersandung dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Pati Sudewo, Bupati Klaten Sri Hartini, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana. Berikut adalah beberapa kasus yang menimpa ketiga tokoh tersebut.

Bupati Klaten Sri Hartini: Kasus Jual Beli Jabatan ASN

Pada tahun 2016–2017, Bupati Klaten Sri Hartini terlibat dalam kasus jual beli jabatan ASN. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Klaten. Modusnya adalah menerima uang dari pegawai negeri sipil (ASN) yang ingin menduduki posisi tertentu di struktur organisasi Pemkab Klaten.

Total rasuah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar, dengan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang disita saat OTT. Pada 20 September 2017, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Sri Hartini. Hakim menyatakan bahwa ia terbukti melakukan korupsi secara sistematis dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai bupati untuk memperjualbelikan jabatan.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana: Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa

Pada 2021, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ditangkap KPK karena menerima suap dari ASN yang ingin diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades). Mereka divonis bersalah dan aset senilai Rp 90 miliar disita negara.

Kronologi kasus ini dimulai pada 3 September 2021, ketika KPK melakukan OTT terhadap Puput Tantriana dan suaminya. Modusnya adalah ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo menyuap agar bisa diangkat menjadi Pj Kades. Total ada 17 ASN yang ditahan KPK sebagai pemberi suap. Uang suap diserahkan melalui Hasan Aminuddin untuk memuluskan pengangkatan jabatan.

Puput Tantriana Sari dan suaminya dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 13 Februari 2025. Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Mei 2025.

Bupati Pati Sudewo: Kasus Pemerasan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Kasus jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan Bupati Pati Sudewo terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo bersama orang kepercayaannya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

Jabatan kosong tersebut lantas diperjualbelikan Sudewo. Ada tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan yakni kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa. Anak buah Sudewo, seperti Abdul Suyono dan Sumarjiono, menaikkan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.




Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?