JAKARTA,
Perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan program penjaminan polis (PPP) akan mulai diimplementasikan pada tahun 2027, lebih cepat dari rencana sebelumnya yang direncanakan pada 2028. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan bahwa keputusan ini masih dalam tahap diskusi dengan pemangku kepentingan.
“Sedang didiskusikan,” ujar dia dalam acara Grand Launching Grha AAJI, Jumat (23/1/2026).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa program penjaminan polis (PPP) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Tetapi ada pembicaraan antara kementerian/lembaga dan OJK untuk mempercepat program penjaminan polis itu pada tahun 2027,” ucap dia.
Ia menambahkan bahwa alasan penghapusan jadwal tersebut adalah karena tahun 2028 dianggap sebagai tahun yang pendek dengan banyaknya kegiatan internasional dan politik. “Mungkin akan berpengaruh. Jadi mungkin akan dimajukan ke 2027,” imbuh dia.
Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mematangkan terkait program penjaminan polis. Hal itu mencakup besaran premi hingga syarat-syarat yang akan diberlakukan untuk anggota program penjaminan polis nantinya.
“Asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis bisa baik,” ungkap dia.
Program Penjaminan Polis Bisa Lakukan Resolusi Asuransi
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa program penjaminan polis juga termasuk di dalamnya resolusi bagi perusahaan asuransi yang insolvent. Insolvent merupakan kondisi keuangan ketika perusahaan tidak mampu membayar utang-utangnya saat jatuh tempo.
Ogi mengungkapkan bahwa pada UU P2SK yang pertama, tidak ada kesempatan untuk resolusi. Dengan demikian, ketika perusahaan asuransi insolvent langsung dibubarkan atau dilikuidasi. Sementara itu, ketika ada resolusi perusahaan yang insolvent bisa melakukan penyelamatan dengan mengundang investor baru untuk meneruskan.
“Kalau sudah tidak ada yang bisa dilakukan, baru dilakukan likuidasi,” ungkap dia.
Likuidasi akan dilakukan oleh lembaga yang menjalankan program penjaminan polis, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, OJK tidak lagi mengurusi likuidasi perusahaan asuransi. Wewenang OJK akan berhenti sampai dengan pencabutan izin usaha.
Perusahaan dalam Likuidasi akan Diselesaikan oleh LPS
Ogi menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat perusahaan asuransi yang menjalankan likuidasi. Ia menyadari, proses likuidasi memang dapat berjalan dalam waktu yang lama. Secara ketentuan, proses likuidasi akan berjalan selama dua tahun. Namun likuidasi dapat diperpanjang dua kali dengan tiap perpanjangan memiliki waktu satu tahun.
“Jadi empat tahun totalnya, tapi dalam realitasnya banyak yang lebih dari empat tahun,” ungkap dia.
Selanjutnya, Ogi bilang, kelanjutan dari resolusi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis.
LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis 2027
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menyatakan, berlakunya program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dengan demikian, harapannya premi industri asuransi akan meningkat.
“Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Purba dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, Sabtu (6/12/2025).
Ia menambahkan, LPS telah menyiapkan tiga jenis jaminan, yang pertama adalah jaminan klaim polis. Ketika perusahaan asuransi bermasalah, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik penuh maupun sebagian. Sementara itu, jenis penjaminan kedua adalah pengalihan portofolio polis ke perusahaan sehat dengan polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Kemudian, jenis penjaminan kedua adalah pengembalian polis. Artinya, jika pengalihan tidak dapat dilakukan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan. Penjaminan diperkirakan mencakup nilai pertanggungan antara Rp 500–700 juta.
Menurut Purba, jumlah tersebut akan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis di Indonesia. “Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tambah dia.
Tujuan Program Penjaminan Polis
Purba menjelaskan, program penjaminan polis ini sekurang-kurangnya memiliki tiga tujuan utama. Indonesia membutuhkan penjaminan polis untuk melindungi pemegang polis. Penjaminan polis ini akan memberikan perlindungan atas hak pemegang polis dan mengutamakan keberlanjutan polis ketika terjadi gagal bayar pada perusahaan asuransi.
Kedua, penjaminan polis ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi. Kehadiran penjaminan ini akan menciptakan momentum pertumbuhn industri melalui peningkatan trust dan partisipasi masyarakat. “Perlindungan ini akan meningkatkan confident di masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah untuk diajak kasuk ke dalam industri ini, karena kepercayaannya sudah muncul,” jelas Purba.
Selanjutnya, penjaminan polis ini juga dapat mendukung stabilitas sektor keuangan, khususnya asuransi. Program ini akan mewujudkan ekosistem asuransi berkelanjutan yang mendukung stabilitas sektor keuangan.
Program Penjaminan Polis Perlu Intervensi Dini
Lebih lanjut, Dedy juga meminta LPS dan Otoritas Jasa Keuangan dapat masuk terlebih dahulu ke dalam perusahaan asuransi yang terindikasi gagal bayar sebelum risk based capital (RBC) merosot di bawah 120 persen. Selain itu, regulator juga perlu mengawasi liability adequacy test, cedangan aktuaria, dan likuiditas.
“Ini bagian terpenting untuk mencegah gagal bayar membesar,” ucap Dedy.
Dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis ini, LPS juga perlu memastikan sumber dana yang dimiliki mencukupi untuk menanggung risiko yang ada. Sumber dana bisa berasal dari premi penjaminan industri (levy), kontribusi awal LPS, hingga mekanisme penarikan premi risiko (risk-based fee). Premi penjaminan industri tersebut juga perlu dikutip dengan proporsional dan tidak flat. Harapannya, premi tersebut juga memperhitungkan pemberian insentif bagi perusahaan yang memperbaiki tata kelola.
Proses komunikasi ke masyarakat khususnya yang memiliki polis asuransi terkait program ini perlu dilakukan dengan bahasa yang sederhana dan tidak teknis. Beberapa hal yang perlu ditekankan adalah bahwa penjaminan melindungi polis, bukan menalangi kerugian investasi. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana skenario bila perusahaan asuransi bangkrut.
“Kunci keberhasilan program penjaminan adalah komunikasi publik,” tutup Dedy.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."












