jakartatalks.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, serta memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pasca-amandemen.
“Tujuan diselenggarakannya Pilkada Serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya.
Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa, terdiri dari 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
Pendanaan Pilkada Serentak 2024 akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Mendagri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam surat tersebut, pemerintah menganggarkan dana hibah sebesar Rp37,52 triliun untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Anggaran tersebut mencakup 40 persen pada APBD anggaran 2023 dan 60 persen pada APBD tahun anggaran 2024.
Pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilakukan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Terdapat 1.556 pasangan kandidat kepala daerah yang akan mengikuti pilkada di berbagai tingkat pemerintahan.
Peserta pilkada terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota.






