Jakartatalks.com – Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menanggapi terpilihnya Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas Tandingan. Proses ini dianggap sebagai pengabaikan prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional.
Seperti yang diketahui, PMI bergerak berdasarkan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Namun, Sudirman mengatakan bahwa aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan hanya mengakui satu organisasi di setiap negara. Indonesia telah memilih Palang Merah sebagai bentuknya, yang telah diakui melalui UU Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan demikian, pembentukan organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan dapat dianggap sebagai tindakan ilegal,” ujar Sudirman Said dalam keterangan resminya, Selasa (10/12/2024).
Menurut Sudirman, prinsip Kesatuan berarti bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan yang melayani dan membantu seluruh masyarakat di wilayahnya. Oleh karena itu, jika ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan tanpa landasan hukum, maka dapat dikatakan bahwa mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan.
Sudirman juga menegaskan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh yaitu Kesemestaan. Sebagai bangsa yang beradab, kita tidak boleh membuat malu di kancah internasional. Jika kejadian seperti Munas Tandingan dibiarkan, maka kita akan dipermalukan di mata dunia.






