Berita  

Gugatan Achmad Ghufron ke Cak Imin Ditolak, PKB Anggap PN Jakpus Tidak Berpihak?

Cak Imin Menang Gugatan dari Achmad Ghufron, PKB Merasa PN Jakpus Tak Adil?

Jakartatalks.com – Sidang gugatan Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR, terhadap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut, yang menyebabkan gugatan ganti rugi sebesar Rp507 miliar menjadi batal.

Kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, mengatakan bahwa tuduhan Ghufron yang menyebut PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural telah terjawab. Hal ini karena pemecatan merupakan urusan internal partai politik, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini telah menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena diberhentikan dari keanggotaan PKB.

Pemberhentian Ghufron sebagai anggota PKB dilakukan oleh DPP PKB berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 yang menetapkan pemberhentian Ghufron dari keanggotaan PKB karena melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB, yakni melanggar disiplin partai.

Ghufron merasa didholimi oleh PKB karena pemecatannya yang dianggap melanggar AD/ART PKB dan peraturan PKB. Namun, menurut Anwar, penyelesaian perselisihan partai politik seharusnya dilakukan melalui internal partai, seperti Mahkamah Partai Politik atau lembaga sejenis yang dibentuk oleh partai politik. Dengan mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu tanpa melalui Mahkamah Partai, Ghufron telah melanggar prosedur yang ditetapkan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?