Jakartatalks.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan tiga tahanan Teluk Guantanamo ke negara asal mereka. Tahanan tersebut terdiri dari satu warga Kenya dan dua warga Malaysia.
Meski begitu, tahanan asal Indonesia, Encep Nurjaman alias Hambali, masih tetap ditahan di penjara yang terkenal dengan penyiksaan tersebut.
Pendirian pengadilan militer dan penjara di pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba, dilakukan mantan Presiden George W Bush setelah serangan teroris al-Qaeda pada 11 September 2001 di Amerika Serikat.
Pada masa puncaknya, penjara Teluk Guantanamo menahan ratusan orang, sebagian besar di antaranya adalah Muslim, selama “perang melawan teror” Amerika pasca serangan 11 September.
Namun saat ini, jumlah tahanan di penjara tersebut telah berkurang menjadi 27 orang. Hanya dua orang di antaranya yang menjalani hukuman secara sah.
Tujuh orang lainnya yang menghadapi dakwaan mengalami penundaan proses hukum karena adanya hambatan hukum, termasuk penyiksaan yang dilaporkan terjadi pada tahun-tahun pertama mereka di bawah tahanan CIA. Sementara itu, 15 orang lainnya yang tidak pernah didakwa masih menunggu untuk dibebaskan.
Salah satu tahanan yang dipulangkan adalah Mohammed Abdul Malik Bajabu, warga Kenya yang telah ditahan selama 17 tahun tanpa pernah didakwa. Ia dipulangkan ke negara asalnya pada hari Selasa.
Sementara itu, dua tahanan asal Malaysia, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, juga telah dipulangkan. Pentagon mengatakan bahwa kedua tahanan tersebut mengaku bersalah atas konspirasi dan dakwaan lainnya pada bulan Januari, sehingga memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke negara asalnya.






