jakartatalks.com – Kritik dari PDIP terhadap kenaikan PPN 12% mendapat tanggapan balik dari partai politik koalisi pemerintah. Misbakhun, politikus dari Partai Golkar, menegaskan bahwa PDIP tidak bisa menghindar dari kebijakan tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN 2% sudah termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tarif PPN akan naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Maka tidak pantas bagi PDIP untuk menyalahkan pemerintah seolah-olah mereka tidak terlibat dalam proses politik saat membahas UU HPP,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2024).
Menurut Misbakhun, sebagai presiden yang dipilih oleh rakyat untuk periode 2024-2029, Presiden Prabowo memiliki kewajiban untuk menjalankan konstitusi dan undang-undang dengan sebaik-baiknya. Sehingga, kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan Prabowo. Oleh karena itu, ia merasa heran dengan sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN tersebut.
“Sepertinya mereka ingin menyalahkan pemerintah saja. Padahal mereka juga terlibat dalam proses pembuatan UU tersebut, bahkan salah satu kader PDIP, Dolfie OFP, menjadi Ketua Panja RUU KUP saat pertama kali RUU tersebut diberikan nama dan akhirnya disetujui menjadi UU HPP,” jelasnya.
Misbakhun menilai sikap politik yang tidak konsisten dari PDIP harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Saat sudah tidak lagi berkuasa, mereka tiba-tiba menjadi paling vokal dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
“Berpolitiklah secara elegan. Saya sendiri sebagai anggota Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup dari proses pembahasan kenaikan tarif PPN di RUU tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Fraksi Golkar sempat tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU KUP karena dianggap terlalu kritis dan memberikan banyak argumentasi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal, saat pembahasan, Fraksi Golkar justru mengusulkan agar tarif pajak untuk UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.
“Ini menunjukkan bahwa Partai Golkar memihak kepada masyarakat UMKM,” ucapnya.
Misbakhun menilai bahwa arahan dari Presiden Prabowo terkait kenaikan PPN 12% sudah sangat jelas. Sesuai dengan perintah UU HPP, kenaikan tersebut hanya berlaku untuk komponen barang tertentu yang selama ini terkena pajak barang mewah. Ia menilai arahan tersebut sebagai tindakan politik yang bijaksana dari Prabowo, di mana amanat undang-undang tetap dilaksanakan namun tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha terkait situasi ekonomi saat ini yang membutuhkan banyak insentif dari pemerintah.
“Oleh karena itu, Partai Golkar selalu mendukung setiap arahan dan langkah politik dari Presiden Prabowo,” pungkasnya.






