Jakartatalks.com – Kenaikan PPN 12% menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sikap pemerintah yang tetap memberlakukan PPN 12% ditentang oleh berbagai pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDIP. Padahal, pemberlakuan PPN 12% sudah menjadi mandat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang telah disahkan oleh DPR dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021.
“Jika memang ada keberatan terhadap pemberlakuan PPN 12% yang sesuai dengan UU HPP, maka sebaiknya masyarakat mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP sendiri telah menyetujui saat pengesahan, jadi silakan para anggota PDIP mengajukan argumentasi mereka kembali dalam sidang JR di MK mengapa mereka sebelumnya menyetujui tapi sekarang menolak,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Senin (23/12/2024).
Riza juga menyarankan agar pemerintah diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat. Menurutnya, pajak adalah bentuk eksistensi sebuah negara dan aturan dibuat untuk kepentingan bersama. Seiring dengan kemajuan negara, rasio pajak biasanya akan semakin besar. Oleh karena itu, sebagai negara yang sudah menjadi anggota G20 dan G8, Indonesia membutuhkan pajak yang besar untuk membiayai pembangunan.
Riza juga mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pemerintahan Prabowo untuk menyukseskan program-program yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Namun, ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kebocoran. “Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan UU mengenai PPN 12%. Kita harus mengawasi pelaksanaannya agar tidak ada penyalahgunaan atau kebocoran. Setelah itu, kita bisa mengevaluasi bersama pelaksanaannya,” tambah Riza.
RUU Cipta Kerja”PKB: PDIP Tuding PPN 12%, Padahal Dulu Sudah Setuju saat RUU Cipta Kerja Disahkan”






