Jakartatalks.com – Badan Islam tertinggi di Rusia telah mencabut dokumen fatwa yang sebelumnya mengizinkan poligami bagi pria Muslim.
Pembatalan fatwa tersebut dilakukan setelah mendapat reaksi keras dari media sosial dan para pejabat yang menegaskan bahwa hukum Rusia melarang poligami.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Desember, Dewan Ulama Administrasi Spiritual Muslim (DUM) Rusia mengeluarkan fatwa yang menjelaskan kondisi di mana pria Muslim diizinkan untuk memiliki “pernikahan agama” dengan lebih dari satu wanita.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa seorang pria dapat memiliki hingga empat istri jika dia memberi dukungan materi yang sama dan ruang hidup yang terpisah, serta memberikan waktu yang sama untuk setiap istri.
“Syarat utama untuk poligami adalah perlakuan yang adil dan setara dari suami kepada semua istri,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Namun, dokumen tersebut juga mengakui bahwa pernikahan Islam yang religius tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Fatwa tersebut juga menekankan bahwa tidak menggantikan norma hukum perkawinan di Rusia.
Keputusan DUM langsung mendapat kritik dari publik secara online. Kirill Kabanov, anggota Dewan Hak Asasi Manusia Kepresidenan Rusia, menuduh DUM berupaya menerapkan hukum syariah dan tidak menghormati Konstitusi Rusia.
Sementara itu, Nina Ostanina, Kepala Komite Urusan Keluarga Parlemen, menyebut fatwa tersebut merusak prinsip sekularisme di Rusia. “Poligami bertentangan dengan moral dan nilai-nilai tradisional kita,” ujarnya.
Ildar Alyautdinov, mufti Moskow, membantah bahwa dokumen tersebut melegalkan poligami dan merusak prinsip sekularisme yang dijamin oleh konstitusi.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”






