jakartatalks.com – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga timah. Putusan ini dijatuhkan karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis bertanggung jawab atas peranannya sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dengan ini, kami menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebagai hukumannya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan,” ujar hakim ketua Eko Aryanto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Foto/Arif Julianto
Jika Harvey tidak membayar denda tersebut, ia akan dihukum dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar sebagai kompensasi kerugian negara akibat kasus ini.
“Sebagai hukuman tambahan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” jelas hakim.
Setelah putusan dibacakan, Harvey Moeis tidak memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan ruang sidang setelah mengenakan kembali rompi tahanan merah.






