Jakartatalks.com – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi timah. Namun, masih belum ada keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 7 hari setelah putusan. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai sikap kami setelah masa pikir-pikir tersebut berakhir,” jelas Harli saat dikonfirmasi pada Kamis (26/12/2024).
Sebelumnya, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang pembacaan putusan pada Senin (23/12/2024). Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan tersebut pada sidang pada Senin (9/12/2024). Namun, hingga saat ini masih belum ada keputusan yang diambil oleh JPU terkait dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada Harvey Moeis.






