jakartatalks.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera mengumumkan keputusan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok. Dalam menghadapi putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyatakan keyakinannya bahwa gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan bahwa gugatan praperadilan hanya bertujuan untuk menguji tata cara penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya, KPK telah menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan sudah sesuai dan telah memperlihatkan alat bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut, seperti perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya, telah ditunjukkan di muka sidang. Oleh karena itu, Zainurrohman meyakini bahwa PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut dan KPK akan memenangkan kasus ini.
Dalam persidangan, Zainurrohman juga menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto akan ditolak karena KPK telah memperlihatkan bukti yang cukup kuat. Dengan demikian, ia yakin bahwa KPK akan memenangkan kasus ini.


