Kejari Binjai Di Bawah Sorotan Publik
Nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali muncul di ruang publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, muncul dugaan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,2 miliar yang tidak jelas keberadaannya dalam realisasi Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun anggaran 2024.
Desakan agar Kejari Binjai mengusut tuntas misteri itu makin kencang setelah penyidik mulai menelusuri dugaan korupsi dana pengentasan kemiskinan senilai Rp20,8 miliar dari pos yang sama. Namun, sejak kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pertanyaan besar pun menggantung di udara: ke mana sebenarnya uang Rp1,2 miliar itu mengalir? Dan mengapa laporan resmi auditor negara tak mencatat keberadaan Silpa tersebut?
Penyidikan yang Tersendat dan Publik yang Geram
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai langkah penyidik Kejari Binjai terlalu pelan, bahkan terkesan berhati-hati secara berlebihan. “Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Sudah lebih dari tiga bulan masuk tahap penyidikan, tapi hasilnya nihil,” ujar Ferdinand, akhir pekan lalu.
Menurutnya, bagian paling krusial yang seharusnya digali justru diabaikan: unsur Silpa. Apalagi, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ditemukan satu pun catatan tentang adanya sisa dana Rp1,2 miliar tersebut. “Lucunya, dari pihak Pemko justru mengakui Silpa itu memang ada. Kalau begitu, siapa yang menutupinya? Dan kenapa tidak tercatat di laporan audit resmi? Ini sudah aneh,” tegas Ferdinand.
Arah Investigasi: Menyisir Jejak di BPKAD
Ferdinand juga mengingatkan, pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menghasilkan langkah konkret apa pun. “Kami menduga ada upaya memperlambat proses hukum. Karena itu, penyidikan sebaiknya difokuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di sanalah jejak digital dan catatan transaksi DIF tersimpan,” ucapnya.
Ia menilai Kepala BPKAD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjelaskan kemana arah sebenarnya dana pengentasan kemiskinan itu mengalir. “Kalau dana itu benar ada, maka bukti pergerakannya pasti terekam. Sekarang tinggal kemauan aparat untuk membukanya,” ujarnya.
Ketidaksesuaian Data dan Dugaan Pengaburan Kode Rekening
Nada serupa datang dari Elfenda Ananda, pengamat anggaran asal Medan. Ia menyebut bahwa Silpa semestinya selalu tercantum dalam laporan keuangan, bila memang benar ada sisa anggaran di akhir tahun. “Biasanya, Silpa muncul karena pekerjaan belum selesai, atau karena dana dari pusat baru cair di akhir tahun,” jelas Elfenda.
“Jadi kalau BPK tidak mencatatnya, sementara pejabat mengaku ada, itu pertanda ada sesuatu yang disembunyikan,” tambah Elfenda. Ia juga menyinggung dugaan pengaburan kode rekening dalam realisasi DIF. Menurutnya, perubahan atau penyamaran kode rekening bisa menjadi bentuk penyalahgunaan jabatan yang membuka ruang bagi tindak pidana korupsi.
“Begitu kode rekening dimanipulasi, maka transparansi keuangan hilang. Itu sudah bentuk pelanggaran serius,” katanya.
Dana Pengentasan Kemiskinan untuk Bayar Utang Proyek?
Dari hasil penelusuran sumber internal, muncul dugaan baru: sebagian dana insentif fiskal digunakan untuk membayar utang proyek kepada sejumlah rekanan. Padahal, dana itu sejatinya diperuntukkan untuk program pengentasan kemiskinan dan infrastruktur dasar masyarakat berpenghasilan rendah.
Lebih parahnya lagi, pengalihan dana itu dilakukan tanpa seizin Badan Anggaran (Banggar) DPRD Binjai dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024. “Kalau dana insentif digunakan untuk menutup utang proyek, itu sudah penyimpangan fatal,” tegas Elfenda. “Tujuan DIF adalah untuk memperkuat kinerja daerah, bukan jadi tambalan defisit.”
Defisit dan Keputusan Berisiko
Tahun anggaran 2024 disebut-sebut memang menjadi masa sulit bagi Pemko Binjai. Berdasarkan catatan audit, kota ini mengalami defisit lebih dari Rp70 miliar, yang sebagian besar merupakan utang kepada rekanan proyek fisik, penyedia barang dan jasa, hingga BLUD RSUD Djoelham. Situasi keuangan yang terjepit itulah yang diduga mendorong pemerintah kota mengambil jalan pintas — mengalihkan dana DIF untuk menutup kekurangan pembayaran proyek.
Langkah yang di atas kertas mungkin terlihat “solutif”, namun secara hukum jelas melanggar aturan dan berpotensi menyeret banyak nama.
Kejari Binjai Akui Ada Silpa, tapi Tak Tercatat di Audit
Menanggapi derasnya tekanan publik, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, memastikan penyidikan tetap berjalan. “Kami sudah memeriksa sejumlah pejabat, bahkan lima orang dari kementerian. Koordinasi dengan Kementerian Keuangan juga sudah kami lakukan,” ujarnya.
Namun, ketika disinggung soal kemungkinan pelibatan Kejati Sumut atau Kejagung, ia menepis. “Kami ini satu korps. Tak ada bedanya antara penyidik Kejari, Kejati, maupun Kejagung,” katanya. Menariknya, Noprianto justru mengakui bahwa Silpa Rp1,2 miliar itu memang ada, meski tak tercantum dalam laporan BPK. “Dari hasil penelusuran kami, uang itu masih ada di Kas Umum Daerah. Nanti kami tanyakan ke BPK, kenapa tidak tercatat di laporan mereka,” ungkapnya.
Kronologi Pengajuan Dana DIF
Untuk diketahui, pengajuan Dana Insentif Fiskal 2024 dilakukan melalui surat bernomor 900.I.11-0728 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pada 12 Januari 2023. Dana itu ditujukan untuk sejumlah program prioritas, termasuk pengentasan kemiskinan dan pembangunan infrastruktur dasar.
Namun, seiring waktu, laporan penggunaan dana dan hasil audit menunjukkan ketidaksesuaian signifikan. Di titik inilah aroma penyimpangan mulai tercium, menimbulkan dugaan bahwa sebagian dana publik justru tersedot untuk membayar utang proyek lama. Kini publik menunggu apakah Kejari Binjai benar-benar berani menyingkap seluruh tabir kasus ini, atau justru membiarkannya menjadi lembar baru dalam daftar panjang skandal keuangan daerah yang tak pernah tuntas.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”










