Ayah Bejat di Bungah Gresik Nodai Anak Selama 4 Tahun: Fakta Mengejutkan Terungkap

Kasus Ayah yang Menodai Anak Kandung di Gresik

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Gresik, Jawa Timur, kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama empat tahun. Perbuatan tersebut dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga lulus SMA.

Aksi tidak manusiawi ini baru diketahui setelah korban, yang berinisial NL, berani melaporkannya kepada ibunya pada 2025. Dari laporan itu, kasus ini akhirnya dibuka dan dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Fakta-Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

  1. Menodai Anak Kandung Selama Empat Tahun

    FH mulai memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga Juli 2025. Tindakan bejat itu dilakukan hampir setiap malam, antara pukul 23.00 hingga 00.00 WIB, ketika rumah dalam keadaan sepi. Korban tidak pernah mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan.

  2. Korban Diancam Tak Dibiayai Sekolah

    Pelaku sering kali mengancam korban dengan tidak membayar biaya sekolah jika menolak keinginannya. Bahkan, FH menjanjikan sepeda motor baru agar korban tetap diam dan tidak melapor.

  3. Pelaku Sudah Menikah Tiga Kali

    FH tercatat sudah menikah sebanyak tiga kali, termasuk dua kali secara siri. Pernikahan keduanya dilakukan di Malaysia, di mana ia sempat memiliki dua anak sebelum akhirnya bercerai dan kembali ke Indonesia.

  4. Korban Alami Tekanan Psikologis Berat

    Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami trauma mendalam dan tekanan psikologis berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban kini tengah menjalani pendampingan psikologis untuk pemulihan kondisi mentalnya.

  5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    FH kini ditahan di Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU No.35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus ini termasuk bentuk kekerasan seksual berat terhadap anak di bawah umur.

Imbauan dari Kepolisian

AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia mengimbau warga agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.

“Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tegas AKBP Rovan.


Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?