Pembahasan UMK 2026 Mulai Menghangat
Pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK) tahun 2026 mulai menghangat menjelang akhir tahun 2025. Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Majalengka, Kamis 13 November 2025. Mereka menuntut agar UMK di Kabupaten Majalengka naik menjadi sebesar Rp 3.200.000 pada tahun 2026.
Nilai tersebut meningkat sebesar Rp 795.368 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.404.632. Anggota Dewan Pengupahan perwakilan buruh, Sugih Harto menyatakan bahwa pembahasan UMK untuk penetapan tahun 2026 di Kabupaten Majalengka dinilai sangat lambat. Padahal, pembahasan sudah dilakukan sejak lama dan pengusulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan akhir bulan Oktober kemarin. Tujuannya adalah agar UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 20 November mendatang.
“Ini kami nilai sangat lambat, survei kebutuhan hidup Layak (KHL) sudah dilakukan, ini mengacu pada kebutuhan hidup layak, kondisi pasar kerja, kondisi ekonomi dan pertimbangan kebutuhan buruh lainnya termasuk kebutuhan lainnya,” ungkap Sugih Harto.
Dia menyebutkan, usulan UMK sebesar Rp 3.200.000 dinilai layak dan kenaikannya tidak terlalu besar. Kondisi ini mengingat sejumlah kebutuhan hidup telah naik, baik beras juga kebutuhan pokok lainnya, dan kontrakan sekitar pabrik pun sudah lumayan tinggi.
“Perkembangan industri di Kabupaten Majalengka ini sudah sangat pesat, namun upah yang diterima buruh belum sesuai jika dibanding KHL,” kata Sugih Harto yang mengaku cukup prihatin dengan posisi Kabupaten Majalengka yang menjadi kabupaten termiskin ke-4 di Jawa Barat.
Proses Penetapan Upah Minimum
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka Arif Daryana di hadapan buruh mengungkapkan, pihaknya pada Rabu 19 November 2025 akan segera dilakukan rapat Dewan Pengupahan. Mereka pun akan mengundang perwakilan buruh untuk pembahasan besaran upah agar lebih terbuka.
“Kami akan undang semua unsur dalam rapat Dewan Pengupahan, organisasi pengusaha, perwakilan serikat pekerja, nanti akan melibatkan dari perguruan tinggi untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan upah,” kata Arif.
Sementara itu, aksi unjuk rasa buruh dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Majalengka dan telah siaga sejak pagi hari. Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Willy Andrian menyebutkan, pengamanan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif serta menjaga netralitas dan integritas.
Kapolres Majalengka menegaskan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas di lapangan, khususnya dalam mengawal dan mengamankan aksi unjuk rasa agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.
“Seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menghindari tindakan arogan maupun pelanggaran sekecil apa pun yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Willy Andrian yang mengintruksikan pengamanan dilakukan dengan sabar, santun, dan tetap waspada.
Perspektif Menteri dan Serikat Buruh
Sehari sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para pekerja sabar menunggu keputusan final upah minimum provinsi (UMP) yang akan diumumkan pada 21 November 2025. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan bersama buruh hingga Dewan Pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli di kantornya, Rabu 12 November 2025.
Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendorong kenaikan upah minimum 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5%. KSPI menilai kenaikan tersebut penting untuk menyesuaikan tingkat inflasi dan peningkatan biaya hidup pekerja yang semakin tinggi.
Peran Buruh dalam Stabilitas Ekonomi
Beberapa hari sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan meminta para buruh ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan iklim investasi agar para pelaku usaha merasa aman menanamkan modalnya di Jawa Barat. Pasalnya, stabilitas keamanan merupakan syarat utama bagi terciptanya kesejahteraan bersama.
“Kalau kita rusuh, kalau kita ribut, kapan mau kerjanya? Pengusaha kapan menggajinya? Masyarakat juga akan kesulitan beraktivitas. Maka, harus sejahtera,” ujar Rudi saat menggelar apel kamtibmas bersama sekitar 2.000 buruh di Bandung, Selasa 11 November 2025.
Kapolda menegaskan, tidak melarang buruh menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa, termasuk saat pembahasan kenaikan upah tahunan. Namun, ia mengingatkan agar aksi tetap dilakukan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
“Aksi boleh dilakukan, tapi jangan sampai mengganggu masyarakat lain. Ada pengguna jalan dan fasilitas umum yang juga harus kita jaga,” katanya.
Kapolda menjelaskan, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah industri dan tenaga kerja terbanyak di RI. Oleh karena itu, sinergi antara buruh, pengusaha, dan aparat keamanan menjadi kunci untuk menjaga produktivitas industri.












