Keluarga Korban Murka, Suami Tinggalkan Istri Hingga Tewas di Palembang Divonis 3 Tahun

Putusan Pengadilan Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga Korban Minta Hukuman Seumur Hidup

Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Wahyu Saputra atas kasus penelantaran yang berujung pada kematian istrinya, Sindi Purnama Sari, mendapat reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan dan meminta agar hukuman seumur hidup diberikan kepada pelaku.

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Wahyu Saputra dengan dakwaan Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati. Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa dan tidak puas dengan keputusan yang dijatuhkan.

Rahayu, ibu dari Sindi Purnama Sari, menyampaikan rasa kekecewaannya secara emosional saat memberikan pernyataan. Ia menilai bahwa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan bagi anaknya yang meninggal akibat diduga ditelantarkan oleh suaminya.

“Anak saya disia-siakan sampai meninggal. Kalau bisa dihukum seumur hidup. Jangan pilih kasih. Tolong bantu anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa mereka telah berjuang untuk mencari keadilan sejak awal. Rahayu menegaskan bahwa keluarga telah mengorbankan banyak hal, termasuk uang, demi kebutuhan anak-anak mereka. Namun, ia tidak dapat menerima kenyataan bahwa Sindi meninggal karena ditelantarkan.

Tim Kuasa Hukum Menilai Vonis Tidak Sesuai Fakta

Tim kuasa hukum keluarga korban, yaitu M Novel Suwa dan Conie Pania Putri, juga menyatakan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Novel menilai bahwa vonis 3 tahun terlalu ringan dan tidak mencerminkan kebenaran yang ada.

“Divonis 3 tahun itu terlalu ringan. Tidak sesuai fakta. Kami harap jaksa segera mengajukan banding,” ujarnya.

Conie menambahkan bahwa sejak awal pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses persidangan. Ia menilai bahwa unsur pembunuhan berencana terpenuhi karena Sindi ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah ditelantarkan selama tiga bulan.

“Klien kami ditelantarkan selama tiga bulan. Ditemukan dengan rambut gimbal, penuh kutu, tubuh kurus dan tidak terurus. Unsur pembunuhan berencana terpenuhi. Kenapa hakim tidak memasukkan itu? Jaksa saja sudah menuntut hukuman mati,” jelasnya.

Cerita dari Kakak Korban

Meninggalnya Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga yang diduga ditelantarkan dan disekap di kamar oleh suaminya, menyisakan cerita pilu tentang anak semata wayangnya, MAH (3 tahun).

Sindi menikah dengan terdakwa pada September 2020 dan meninggalkan seorang putra yang kini berusia tiga tahun. Purwanto, kakak Sindi, mengungkapkan bahwa MAH terlihat mengalami trauma akibat perlakuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.

“Ya pak kurang lebih 4 tahun pak adik saya ini menikah dengan terlapor pada bulan September 2020 lalu,” ungkap Purwanto.

Menurut keterangan tetangga, Sindi dan anaknya sering ditinggal berdua di dalam rumah dalam kondisi terkunci dari luar. Saat Sindi hendak dibawa ke RS Hermina, banyak tetangga bercerita kepada keluarga bahwa MAH menjerit-jerit ketakutan.

“MAH seperti ketakutan, dan saat digendong menyebut-nyebut ‘Hantu, hantu, hantu, Abi, Abi, abi,’ sambil menangis histeris,” beber Purwanto.

Kata “Abi” kemungkinan merujuk pada panggilan anak kepada ayahnya. Saat ini, Purwanto mengatakan bahwa kondisi MAH sudah membaik dan mulai mau diajak berbicara.

“Alhamdulillah kondisi anaknya sudah membaik pak. Dan MAH ada di kami. Dan keadaan sehat,” katanya.

Harapan Keluarga untuk Keadilan

Atas laporan yang telah dibuat kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, Purwanto, mewakili keluarganya, berharap agar terlapor segera ditangkap dan diadili.

“Saya berharap pelaku ditangkap pak. Dan mempertanggungjawabkan atas ulahnya,” harapnya.

Dengan putusan yang dinilai terlalu ringan, keluarga korban terus berjuang untuk memperoleh keadilan yang layak atas kematian Sindi Purnama Sari. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan secepat mungkin dan memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?