22 Tahun Mengabdi, Dituduh Pungli Rp 91 Juta, Nurhasan Kini Jadi Petani usai Dipenjara

Kisah Mantan Kepala Sekolah yang Dipecat Tanpa Hormat

Seorang mantan kepala sekolah di SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Nurhasan (62 tahun), menceritakan kisah hidupnya dengan penuh kesedihan. Ia masih ingat jelas hari ketika hidupnya berubah. Sejak tahun 1998, ia mengabdi sebagai guru dan pernah menjadi kepala sekolah. Namun, tak pernah terbayang olehnya bahwa masa tugasnya akan berakhir dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lebih kurang satu tahun lagi ia akan pensiun setelah 22 tahun mengajar. Namun, vonis pengadilan pada tahun 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama puluhan tahun. Apa yang sebenarnya terjadi?

Permohonan kepada Presiden Prabowo

Setelah dipecat dan dipenjarakan selama dua tahun, Nurhasan tidak menerima pensiunan dan mengubah karirnya menjadi petani. Ia tak menyangka, pengabdiannya selama 22 tahun itu hancur lebur hanya karena tudingan Rp 91 juta.

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite. Kisah itu membangkitkan harapan dalam dirinya. “Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.

Ia memiliki tiga hal yang ingin ia dapatkan: pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik; kedua, pengembalian hak pensiun; ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru. “Itu saja yang saya mohonkan kepada beliau. Semoga panjang umur dan sehat,” ungkap Nurhasan.

Mengaku Bekerja Amanah

Selama puluhan tahun mengajar, Nurhasan pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode. “Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya.

Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. Ia tak menuntut jabatannya kembali. Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian. “Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.

Aturan ASN yang Sangat Tegas

Aturan seorang ASN yang kemudian dalam pekerjaannya dipecat PTDH ternyata sangat tegas. Aturan pemberian uang pensiun bagi ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada dasarnya sangat tegas. ASN yang dijatuhi PTDH kehilangan hak atas pensiun.

Ketentuan ini berlandaskan UU ASN, PP tentang Manajemen ASN, serta regulasi teknis BKN yang menjelaskan bahwa pemberhentian tidak hormat merupakan sanksi administratif berat yang menghapus sebagian besar hak kepegawaian, termasuk tunjangan pensiun, jaminan pensiun, dan hak keuangan lain yang biasanya diberikan kepada PNS yang pensiun secara normal atau diberhentikan dengan hormat.

PTDH diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran serius seperti tindak pidana jabatan, kejahatan dengan hukuman penjara tertentu, keterlibatan politik praktis, tindakan yang bertentangan dengan ideologi negara, atau pelanggaran disiplin berat lainnya. Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa pencabutan status ASN melalui PTDH, termasuk hilangnya hak pensiun, bukan merupakan bentuk “hukuman ganda”, tetapi konsekuensi administratif yang sah dan melekat pada jabatan ASN sebagai aparatur negara yang dituntut menjunjung integritas.

Dalam praktiknya, setelah ASN resmi dijatuhi PTDH melalui proses sidang disiplin dan persetujuan PPK serta pertimbangan teknis BKN, seluruh hak pensiun langsung gugur dan tidak ada skema kompensasi pensiun yang dapat diklaim, sehingga ASN tersebut tidak menerima uang pensiun bulanan maupun manfaat pensiun lainnya. Secara keseluruhan, aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat di lingkungan ASN.

Kini Bekerja sebagai Petani

Setelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN. “Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya. Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu.

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya. Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut. Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana. Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua. “Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya.

Penyebab Masuk Penjara

Kisah itu bermula pada tahun 2018. Ketika itu, Nurhasan berada di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengikuti rapat terkait rehabilitasi delapan ruang kelas di sekolahnya. Di tengah rapat, sebuah telepon dari nomor tak dikenal masuk. Ia diminta segera kembali ke sekolah.

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025). Namun begitu tiba, suasana sekolah mencekam. Polisi sudah melakukan penggerebekan. “Uang yang disita itu Rp 91 juta. Katanya ada operasi tangkap tangan atau OTT. Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” katanya.

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi. Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah. “Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya. Namun, proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?