Bisnis  

BNI Bantah Penggelapan Dana Nasabah Rp28 Miliar, Janji Kembalikan Pekan Ini

Klarifikasi BNI Terkait Dugaan Penggelapan Dana Nasabah

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana nasabah Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai sekitar Rp28 miliar. Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.

Ia juga menyebutkan bahwa produk yang ditawarkan pelaku kepada korban bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. “Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah dana yang digelapkan dan diperkirakan sekitar Rp28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI,” jelasnya.

Munadi menegaskan bahwa transaksi yang dilakukan pelaku berada di luar sistem sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai layanan resmi bank. BNI memastikan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana milik para nasabah.

Hingga saat ini, BNI disebut telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada para korban. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” tuturnya. Ia menjamin proses pengembalian akan diselesaikan dalam pekan ini, yakni pada hari kerja.

Kronologi Terungkapnya Penggelapan Dana

Lebih lanjut, Munadi mengatakan kasus ini mulai terungkap pada Februari 2026 lalu melalui hasil pengawasan internal. Sementara itu, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menjelaskan bahwa kronologi kasus berawal dari kecurigaan pada Desember 2025 saat pengajuan pencairan deposito Rp10 miliar tidak kunjung terealisasi.

Kecurigaan berlanjut hingga Januari 2026 karena pencairan tetap tidak diproses meski telah berulang kali ditanyakan. “Di sinilah mulai saya curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” jelasnya. Ia kemudian kaget ketika mengetahui bahwa pegawai yang menangani sudah tidak lagi bekerja di BNI, dan produk investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi bank.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Modus Penggelapan Dana

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menuturkan bahwa modus pelaku adalah investasi fiktif dengan iming-iming bunga tinggi hingga 8 persen. Pelaku diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.

Uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi seperti pembangunan sport center di Labuhanbatu, pembangunan kafe, dan mini zoo di wilayah yang sama. “Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” kata Rahmat.

Penanganan dan Aset Pelaku

Andi dan istrinya sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia setelah dilakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum, serta diterbitkannya red notice Interpol. Mereka kemudian tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada Senin (30/3/2026).

Kombes Rahmat juga menyebut pihaknya masih melakukan proses hukum terkait aset pelaku yang diduga berasal dari hasil penggelapan.

Penegasan BNI dan Perlindungan Nasabah

BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi bank tetap aman dan tidak terdampak kasus ini. Perseroan juga memastikan akan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan konsumen.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?