Sejarah Baru dalam Kasus Korupsi di Kota Bandung
Seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, DR. H. Yossi Irianto, M.Si., kini menjadi sorotan utama dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Hal ini terjadi hanya dalam waktu sehari setelah menjalani persidangan pertama. Dalam dua perkara yang berbeda, Yossi duduk di kursi terdakwa, menunjukkan betapa kompleksnya sistem pengelolaan anggaran dan aset publik di kota tersebut.
Sidang Pertama: Hibah Pramuka 2020
Yossi Irianto tidak sendirian dalam menghadapi sidang pertama ini. Empat pejabat lainnya juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus hibah Pramuka 2020. Mereka adalah:
- Drs. H. Eddy Marwoto, M.Si. – Kadispora & Ketua Harian Kwarcab
- Dodi Ridwansyah – Mantan Kadispora
- Deni Nurdyana Hadimin – Ketua Harian Kwarcab Pramuka 2019–2024
Dalam kasus ini, JPU menilai bahwa keempat terdakwa memiliki peran dari hulu hingga hilir. Mulai dari penyusunan proposal hibah, evaluasi Dispora, rekomendasi TAPD, penetapan APBD, pencairan dana, hingga penggunaan dana hibah yang menurut dakwaan tidak sesuai aturan dan NPHD.
Proposal hibah senilai Rp13,78 miliar mengandung komponen dua kali uang representatif, honor staf yang tidak sesuai SSH, dan biaya tanpa dasar hukum. Akibatnya, dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dialokasikan untuk:
- Uang representatif & representatif ke-13: Rp338.000.000
- Honor staf & honor ke-13: Rp227.500.000
- THR: Rp17.500.000
- Pengeluaran fiktif: Rp164.000.000
Total kerugian negara mencapai Rp747.000.000. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sidang Kedua: Korupsi Aset Kebun Binatang Bandung
Belum selesai menjalani persidangan kasus hibah Pramuka, Yossi kembali hadir di Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara berbeda. Kali ini, ia didakwa terlibat dalam skandal penguasaan ilegal aset Kebun Binatang Bandung.
Yossi disebut lalai menjalankan tugas sebagai Pengelola Barang Milik Daerah. Tidak melakukan inventarisasi, pengawasan, pengamanan hukum, dan pengendalian pemanfaatan tanah milik Pemkot. Akibat kelalaian tersebut, muncul praktik sewa siluman yang dilakukan oleh:
- SRI – ahli waris keluarga Bratakusumah
- Raden Bisma Bratakusuma, SE – Sekretaris I Yayasan Margasatwa Tamansari
Keduanya menerima pembayaran sewa ilegal senilai Rp6 miliar dari Ketua Pengurus Kebun Binatang, Jhon Sumampau. Pembagian dana sewa ilegal adalah:
- SRI menerima Rp5,4 miliar
- Bisma menerima Rp600 juta
Padahal, Yayasan Margasatwa Tamansari sudah tidak memiliki izin mengelola tanah tersebut sejak kontrak resmi berakhir 30 November 2007. Namun yayasan tetap menguasai lahan, mengoperasikan Kebun Binatang, dan tidak membayar sewa legal sejak 2008.
Lahan Kebun Binatang seluas 139.943 m², dibeli negara sejak tahun 1920–1939, akhirnya menjadi ajang praktik penyimpangan berkepanjangan. Audit Inspektorat mencatat total kerugian negara dalam skema besar kasus ini mencapai Rp59.292.559.355. Yossi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Dua Kasus, Dua Meja Hijau, Satu Nama yang Sama
Dengan dua sidang berjalan berurutan, publik menyoroti bagaimana seorang mantan pejabat setingkat Sekda kini tersandung dua kasus korupsi berbeda dalam waktu hampir bersamaan:
- Kasus Hibah Pramuka → kerugian Rp747 juta
- Kasus Kebun Binatang Bandung → kerugian Rp6 miliar (bagian skandal Rp59,2 miliar)
Keduanya sama-sama menyoroti pengelolaan anggaran yang lemah, pengawasan birokrasi yang gagal, pemanfaatan aset dan dana publik untuk kepentingan pihak tertentu, serta rantai panjang pengambilan keputusan tanpa kontrol.










