Audiensi Kuasa Hukum dengan Penyidik Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum diplomat Arya Daru Pangayunan menghadiri audiensi dengan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (26/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan fakta baru yang dianggap penting dalam mengungkap kematian kliennya. Kasus kematian Arya Daru kembali mencuat setelah pengacara mengungkap informasi terbaru.
Sejak Arya Daru ditemukan tewas terlilit lakban di kos kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), pihak keluarga terus berupaya mencari keadilan. Meski polisi menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak menunjukkan indikasi keterlibatan pihak lain atau unsur pidana, keluarga tetap bersikeras bahwa kematian kliennya diduga akibat pembunuhan.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada keputusan resmi apakah kasus ini akan ditutup atau diterbitkan surat penghentian penyelidikan (SP3). Pihak keluarga juga telah meminta bantuan dari Polisi Militer (POM), Kapolri Listyo Sigit, serta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fakta Baru Terkait Sidik Jari
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Martinus Simanjuntak, mengungkap fakta baru terkait sidik jari. Dia menyebutkan bahwa ada empat sidik jari dalam lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas. Salah satu sidik jari teridentifikasi sebagai milik Arya Daru, sementara tiga sidik jari lainnya dinilai tidak layak untuk diuji.
Martinus mendesak penyidik agar melanjutkan penelusuran terhadap tiga sidik jari tersebut. Menurutnya, menyimpulkan tidak ada DNA orang lain tanpa meneliti sidik jari tersebut bisa menjadi celah dalam penyelidikan. Ia berharap penyidik dapat memperdalam hal ini.
Luka Benda Tumpul pada Tubuh Korban
Sementara itu, Nicholay Aprilindo, anggota tim kuasa hukum Arya Daru, mengungkapkan adanya luka benda tumpul pada dada korban berdasarkan hasil pemeriksaan forensik. Namun, pihak rumah sakit tidak dapat memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh korban sendiri atau oleh pihak lain.
“Benda tumpul itu bisa aktif atau pasif, seperti korban membenturkan dirinya sendiri ke tembok, atau ada benda lain yang membentur tubuh korban,” ujar Nicholay. Selain itu, ditemukan juga luka memar di bagian pelipis mata kanan dan leher korban.
Desakan untuk Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Nicholay mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan kasus kematian kliennya ke tahap penyidikan. Tujuannya adalah agar penyidik dapat melakukan gelar perkara khusus untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga ingin menghadirkan sejumlah saksi ahli sebagai pertimbangan dalam penyidikan.
Selain itu, kuasa hukum meminta akses masuk ke dalam kamar indekos korban untuk melihat langsung tempat kejadian penemuan mayat. “Kami minta akses untuk kami pergi ke TKP yang sampai saat ini belum kami diberikan akses itu. Padahal kami selaku prinsipal dari pihak korban langsung,” tutur Nicholay.
Setelah desakan tersebut disampaikan, penyidik berjanji akan mengoordinasikan akses tersebut kepada pemilik kos. “Tadi sampaikan oleh penyelidik bahwa nanti mereka akan berkomunikasi dengan pemilik kos. Ya kami tunggu, kami harapkan tidak berlama-lama,” ujarnya.
Hasil Penyelidikan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini. “Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers.
Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terbuka terhadap informasi baru. Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam. Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.












