10 Desa Ini Terima Dana Desa 2025 Tertinggi Rp 1,4 M di Purworejo

Daftar Desa di Kabupaten Purworejo yang Menerima Dana Desa Tahun 2025

Pada tahun 2025, sebanyak 32 desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendapatkan dana desa dengan total angka yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar. Berikut adalah daftar lengkap desa-desa tersebut beserta besaran dana yang diterima:

  • Desa Brunorejo: Rp1.486.798.000
  • Desa Guntur: Rp1.367.861.000
  • Desa Puspo: Rp1.306.094.000
  • Desa Penungkulan: Rp1.312.106.000
  • Desa Donorejo: Rp1.294.187.000
  • Desa Kaligono: Rp1.299.215.000
  • Desa Wareng: Rp1.220.117.000
  • Desa Brunosari: Rp1.284.389.000
  • Desa Kaliwungu: Rp1.248.256.000
  • Desa Redin: Rp1.217.594.000
  • Desa Grabag: Rp1.108.154.000
  • Desa Pituruh: Rp1.126.409.000
  • Desa Pakisarum: Rp1.178.624.000
  • Desa Brondong: Rp1.117.148.000
  • Desa Tegalsari: Rp1.188.481.000
  • Desa Kaliurip: Rp1.118.937.000

Dana desa ini menjadi salah satu sumber pendanaan utama untuk pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Masalah Pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark

Tidak semua desa di Jawa Tengah berhasil mencairkan Dana Desa Tahap II. Sebanyak 2.176 desa yang tersebar di 29 kabupaten/kota mengalami kendala dalam proses pencairan. Total dana yang tidak bisa dicairkan mencapai kisaran Rp598,4 miliar.

Kendala ini terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut menyatakan bahwa Dana Desa Tahap II non earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran. Dana tersebut dialihkan untuk pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Tanggapan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang memikirkan skema agar pelayanan masyarakat tetap berjalan meskipun dana desa Tahap II tidak bisa dicairkan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, menyatakan bahwa kebijakan Dana Desa merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Meski begitu, pihaknya sudah memikirkan solusi agar layanan di desa tetap optimal.

Iwan juga akan meminta Dispermadesdukcapil Jateng untuk mencari solusi atas masalah pencairan Dana Desa Tahap II yang tidak bisa dilakukan.

Penyaluran Dana Desa ke Koperasi Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa sebagian anggaran Dana Desa Tahap II dialihkan untuk program Koperasi Desa Merah Putih. Mekanisme penyalurannya tidak ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan. “Karena memang sebagian ada yang ditahan beberapa triliun rupiah itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih,” ujar Purbaya.

Proyeksi Dana Desa Tahun 2026

Saat ini, pemerintah tengah membahas APBN 2026, yang salah satu komponennya mencakup dana desa. Dalam proyeksinya, penyaluran dana desa pada 2026 diperkirakan akan mengalami pemangkasan. Alokasi dana desa tahun depan dipatok di kisaran Rp65-69 triliun, lebih rendah dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Dana desa 2026 akan diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan serta pengembangan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Fokus pemanfaatan dana desa diarahkan untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa.

Pengaruh Penurunan Dana Desa Nasional

Penurunan secara nasional berpotensi mengurangi dana desa yang diterima setiap kabupaten. Namun, besaran pastinya masih menunggu hasil rapat anggaran dan penetapan APBN 2026. Dengan demikian, jumlah dana desa 2026 untuk Purworejo baru bisa dipastikan setelah APBN resmi disahkan.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?