Daerah  

10 Provinsi Ramah, Beri Grasi Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

Daftar Provinsi yang Memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

Banyak provinsi di Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan berbagai insentif. Program ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memperbaiki kondisi administrasi kendaraannya tanpa terbebani denda yang menumpuk. Berikut adalah beberapa provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.

1. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025. Masyarakat Riau dapat dibebaskan dari denda dan tunggakan lama, serta mendapatkan diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk. Selain itu, ada tambahan diskon bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

2. Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Masyarakat akan memperoleh pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 sampai lima tahun ke bawah. Selain itu, tarif pajak kendaraan diturunkan menjadi 0,9 persen dari 1,07 persen dan tarif BBNKB menjadi enam persen dari delapan persen.

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Beberapa kebijakan dalam program ini antara lain:
– Bebas pajak progresif, denda PKB, dan opsen PKB
– Diskon 5 persen untuk wajib pajak yang taat
– Diskon 25 persen untuk tunggahan 4 tahun
– Diskon 40 persen untuk tunggakan 5 tahun
– Diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk
– Gratis BBNKB bagi kendaraan kedua

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalimantan Barat.

4. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB. Ketentuan utamanya adalah:
– Penghapusan penuh denda keterlambatan PKB dan BBNKB
– Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan berlaku otomatis melalui sistem pajak daerah

Program ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

5. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Dalam program ini, masyarakat dibebaskan dari:
– Denda administrasi PKB
– Keringanan pokok PKB 10 persen atas pembayaran PKB sebelum jatuh tempo
– Keringanan pokok PKB lima persen atas kendaraan menunggak pajak satu tahun
– Keringanan BBNKB I sebesar 25 persen khusus kendaraan truk
– Keringanan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk
– Penghapusan denda SWDKLLJ

6. Aceh

Pemprov Aceh memberikan pembebasan pajak kendaraan progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor dari 12 November hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk.

7. Kalimantan Selatan

Program pemutihan pajak di Pemprov Kalimantan Selatan berlaku hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat Kalimantan Selatan hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk pembebasan dari denda dan tunggakan. Selain itu, berlaku diskon sebesar 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

8. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah memberlakukan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini meliputi:
– Pembebasan pokok tunggakan PKB
– Bebas denda PKB & BBNKB
– Bebas pokok PKB dan BBNKB untuk kendaraan mutasi masuk
– Bebas BBNKB II
– Bebas denda SWDKLLJ

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

9. Sulawesi Tenggara

Sulawesi Tenggara memiliki durasi program paling panjang, yaitu hingga April 2026. Namun, kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa, yaitu dengan memberikan penghapusan denda serta pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Syarat mengikuti program ini adalah melampirkan KTP dan STNK asli dengan nama pelajar atau mahasiswa terkait. Tujuannya adalah agar pelajar dan mahasiswa mampu fokus belajar tanpa terbebani dengan denda pajak.

10. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025. Melalui program ‘Bebas Denda dan Diskon Pajak’, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
– Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
– Bebas denda PKB
– Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel)

Hartono Hamid

Penulis berita yang aktif menggali cerita dari sudut pandang humanis. Ia senang mengamati kebiasaan masyarakat dan perubahan kultur digital. Hobinya termasuk membuat catatan refleksi, menonton film, dan mengikuti kelas online. Motto: "Menulis adalah jembatan antara fakta dan empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?