Penyebab Kebakaran Maut di PT Terra Drone Indonesia
Insiden kebakaran yang terjadi di PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025, pukul 12.30 WIB, mengakibatkan kematian 22 karyawan. Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana (MWW), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menilai ada kelalaian sistemik dan unsur kesengajaan yang menjadi penyebab utama tragedi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa insiden bermula dari jatuhnya tumpukan baterai berukuran 30.000 mAh. Dari keterangan saksi, percikan api muncul setelah baterai tersebut jatuh. Percikan api kemudian menyebar ke baterai-baterai lain di ruang inventaris atau lokasi penyimpanan baterai drone lithium polimer (LiPo) di lantai 1.
Lima Alasan Utama Penetapan Tersangka
Penyidik menemukan lima alasan utama mengapa MWW ditetapkan sebagai tersangka:
-
Tidak Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyimpanan Baterai Berbahaya
Fakta krusial yang ditemukan adalah tidak adanya SOP yang mengatur penyimpanan baterai LiPo yang mudah terbakar. Baterai LiPo memiliki risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar. MWW dinilai gagal membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. -
Absennya Petugas K3 dan Pelatihan Keselamatan
Tersangka dinilai lalai karena tidak menunjuk petugas K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan tidak pernah menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawannya. Hal ini mencerminkan pengabaian serius terhadap aspek keselamatan kerja. -
Pencampuran Baterai Rusak dan Sehat di Ruangan Non-Standar
Penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada pemisahan antara baterai rusak (error), bekas, dan baterai yang sehat. Semuanya disimpan di ruang penyimpanan berukuran sekitar 2×2 meter, yang juga tidak tahan api. Selain itu, sumber potensi panas seperti genset berada di area yang sama, memperparah risiko kebakaran. -
Pelanggaran Berat Keselamatan Gedung: Tanpa Pintu Darurat dan Jalur Evakuasi
Faktor utama yang menyebabkan tingginya jumlah korban jiwa adalah ketiadaan sistem proteksi kebakaran yang memadai. Gedung tersebut tidak memiliki pintu darurat dan jalur evakuasi yang berfungsi. Padahal, gedung dengan IMB dan SLF untuk perkantoran ini digunakan juga sebagai gudang, yang seharusnya memiliki standar keselamatan lebih ketat. -
Unsur Kesengajaan (Pasal 187 KUHP) dan Kelalaian yang Menyebabkan Kematian
Penyidik menerapkan Pasal 187 KUHP (kesengajaan menimbulkan kebakaran). Menurut Kapolres, unsur kesengajaan muncul karena Dirut tahu persis risiko tinggi baterai LiPo namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan. Kelalaian ini diperkuat dengan Pasal 359 KUHP, yang dikenakan karena lalai menyebabkan kematian.
Hasil visum menunjukkan bahwa sebab mati utama adalah adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asifiksia, dampak dari tidak adanya sarana keselamatan yang memadai. MWW kini telah ditangkap dan ditahan berdasarkan alat bukti yang kuat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP (kelalaian menyebabkan kebakaran), dan/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian menyebabkan kematian).










