Motif Ekonomi di Balik Penipuan Wedding Organizer
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa motif utama dari tindakan para tersangka adalah motif ekonomi.
“Motifnya adalah motif ekonomi,” ujar Iman. “Keuntungan yang diperoleh dari perbuatan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar cicilan rumah.”
Menurut hasil pemeriksaan oleh penyidik, dana yang disetorkan oleh para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang tersebut dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial pribadi para tersangka. Selain cicilan rumah, dana korban juga digunakan untuk kebutuhan pribadi lainnya yang tidak berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pernikahan.
Tersangka APD, selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera, berperan sentral dalam pengelolaan dana perusahaan. Namun, penyidik memastikan bahwa penggunaan uang korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Tersangka lain berinisial DHP juga turut berperan aktif dalam penggunaan dana yang disetorkan oleh para korban.
“Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” tambah Iman.
Meski demikian, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri dan gaya hidup pribadi. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada perkara pokok yang dilaporkan para korban.
“Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan,” jelas Iman.
Kerugian Korban Mencapai Rp11,5 Miliar
Kasus penipuan WO ini terungkap setelah sejumlah calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Para korban telah membayar sejumlah uang untuk paket pernikahan, namun acara yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar. Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.
Skema Ponzi Terungkap
Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis WO tersebut. Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim. Modus yang digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.
Tersangka Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka. “Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan ‘tracing’ asset yang bersangkutan,” kata Iman.
Penetapan Dua Tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban. “Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut. Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. “Statusnya kedua tersangka ini adalah ‘owner’ (pemilik) dan pegawai,” ungkap Erick.
Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."










