Penetapan UMP Tahun 2026 dengan Formula Baru
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP ini akan menjadi dasar dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formula kenaikan upah yang digunakan adalah Inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Berdasarkan simulasi perhitungan UMP menggunakan formula baru, besaran kenaikan rerata upah minimum nasional diperkirakan berkisar antara 5,2% hingga 7,36%. Perhitungan ini mempertimbangkan beberapa faktor seperti asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5%, target pertumbuhan ekonomi APBN 2026 sebesar 5,4%, dan koefisien alfa yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, UMP 2025 dihitung sebagai UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP. Namun, untuk tahun 2026, formula penghitungan UMP mengalami perubahan signifikan.
Menaker menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Formula penghitungan UMP juga sudah ditentukan dan ada perluasan pada rentang angka alfa. Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan, dalam hal ini 0,5-0,9. Sebelumnya, nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,1-0,3.
Dengan adanya formula tersebut, penetapan UMP tahun 2026 akan berbeda dengan tahun 2025. UMP tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5% di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Menaker, perhitungan kenaikan upah minimum 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut juga mengatur terkait penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Beleid ini juga mengatur bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Menaker menyebut, terbitnya PP ini merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
PP Pengupahan mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Aksi Mogok Buruh di Bandung Barat
Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyatakan penolakan terhadap regulasi baru penghitungan upah minimum tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat. Mereka merencanakan aksi mogok daerah selama tiga hari sebagai bentuk protes atas kebijakan yang dinilai tidak melibatkan partisipasi pekerja serta berpotensi menekan daya beli buruh.
Penolakan tersebut disampaikan Koordinator Koalisi Enam Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat. Ia menyebutkan, aksi mogok daerah akan dilaksanakan pada Senin hingga Rabu, 23–25 Desember 2025. Rangkaian aksi diawali dengan pembagian selebaran di kawasan industri, kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi massa menuju kantor DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Kami akan melakukan mogok daerah selama tiga hari. Senin kami mulai dengan aksi selebaran di kawasan industri, kemudian Selasa dan Rabu massa akan bergerak ke DPRD dan Pemkab,” ujar Dede saat dikonfirmasi pada Rabu 17 Desember 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, formula penyusunan upah minimum 2026 ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Menurut Dede, skema tersebut berpotensi menghasilkan kenaikan upah yang dinilai tidak memadai bagi pekerja di Bandung Barat. Berdasarkan perhitungan serikat buruh, kenaikan upah dengan formula baru diperkirakan kurang dari 6%. Padahal, kalangan buruh menilai, kenaikan ideal berada pada kisaran 8% hingga 10% untuk menjamin kebutuhan hidup layak.
Ia menjelaskan, dengan upah minimum KBB tahun 2025 sebesar Rp 3.736.741, serikat buruh mengusulkan kenaikan sebesar 10% atau sekitar Rp 373.674, sehingga UMK 2026 menjadi Rp 4.110.415.
“Tuntutan kami jelas, menolak dan membatalkan PP pengupahan versi pemerintah serta menaikkan upah minimum sebesar 8% sampai 10%,” katanya.
Dede menambahkan, tuntutan tersebut didasari kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat bagi pekerja. Kenaikan harga bahan pokok, biaya energi, dan kebutuhan dasar lainnya terus terjadi. Di sisi lain, upah buruh tidak mengalami peningkatan signifikan.
Menurut dia, tanpa penyesuaian yang layak, kesejahteraan buruh akan semakin tergerus. Ia berharap, pemerintah daerah dan legislatif dapat menyampaikan aspirasi buruh KBB kepada pemerintah pusat agar kebijakan pengupahan tahun 2026 lebih berpihak pada kebutuhan pekerja.
Kalangan buruh Kota Cimahi juga menolak formula penghitungan upah tahun 2026 yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto. Besaran upah hasil perhitungan formula tersebut tidak mampu menyejahterakan bahkan memicu disparitas upah semakin parah. Demikian diungkapkan Koordinator Aliansi SP/SB Kota Cimahi Asep Djamaludin, Rabu 17 Desember 2025.
“Buruh Cimahi menolak formula upah 2026 yang kembali mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi plus alfa (indek tertentu). Berpotensi memperparah ketimpangan dan disparitas upah antarwilayah, serta semakin menjauhkan buruh dari kehidupan layak,” ujarnya.












