Sosok dan Nasib 6 Polisi yang Keroyok Debt Collector Hingga Tewas, Ini Respons Kapolri Jenderal Listyo

Ringkasan Berita

Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) menjadi perhatian besar masyarakat. Kejadian ini melibatkan enam anggota polisi yang menjadi pelaku pengeroyokan terhadap dua mata elang. Keenam pelaku merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yaitu Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Dua debt collector tewas dikeroyok oleh keenam anggota polisi tersebut.

Peristiwa ini terjadi di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terkait kasus ini. Menurutnya, praktik penagihan oleh mata elang harus memiliki ketentuan dan aturan yang jelas. Ia menjelaskan bahwa kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku soal penagihan yang dilakukan pihak ketiga. “Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit. Saat ditanya lebih lanjut tentang penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.

Nasib 6 Polisi

Keenam polisi yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut dijadikan tersangka dan diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mereka juga terancam diberhentikan dari jabatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keenam tersangka adalah anggota satuan pelayanan Mabes Polri. Kasus ini bermula ketika kendaraan yang digunakan oleh salah satu anggota diberhentikan oleh korban. “Jadi, kendaraan tersebut digunakan oleh anggota (polisi) sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal. Namun, ia enggan menjabarkan lebih jauh hingga pengeroyokan terjadi. Kerusuhan terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Kamis (11/12/2025). Kasus ini bermula saat polisi mendapatkan laporan adanya dua pria terkapar di area parkir depan TMP Kalibata pada Kamis pukul 15.45 WIB. Sekitar 15 menit berselang, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka, dengan MET (41) dinyatakan tewas di lokasi.

Adapun NAT (32), korban lainnya, mengalami luka serius dan kemudian meninggal di Rumah Sakit Budi Asih. Pada Kamis malam juga terjadi pembakaran fasilitas warga berupa kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Akibat dari peristiwa tersebut, beberapa fasilitas milik warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan, setidaknya ada 4 unit mobil dan 7 unit sepeda motor rusak. Lalu ada 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan, seperti kaca pecah.

Kronologi Kejadian

Pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga. Polisi mengungkap kronologi lengkap kejadian dan langkah penanganannya. Peristiwa ini bermula ketika pukul 15.45 WIB dua mata elang menghentikan seorang pengemudi sepeda motor di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Melihat hal itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun untuk membantu pengendara motor tersebut.

“Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis. Berdasarkan kesaksian warga, kelima orang itu memukuli dua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya kemudian mendapat informasi terjadi pengeroyokan di Kalibata. “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ucap Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka parah. Salah satu korban telah tewas di tempat, sedangkan korban lain mengalami luka serius. Tak berselang lama, korban lainnya dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Kematian mata elang memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian meluapkan amarah dengan merusak serta membakar lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.

Respon Kapolri

Respon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah enam anak buahnya terlibat kasus pengeroyokan terhadap mata elang (matel) alias debt collector. Menurut Kapolri, praktik penagihan oleh mata elang harus memiliki ketentuan dan aturan yang jelas. Hal tersebut disampaikan Kapolri setelah sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menjelaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku soal penagihan yang dilakukan pihak ketiga. “Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit. Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.

“Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya. Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terhadap praktik penagihan oleh mata elang yang belakangan kembali menjadi sorotan, termasuk setelah adanya insiden di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konteks itu, dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore. MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL). Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya. Ternyata, keduanya meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah orang yang belakang diketahui enam oknum anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keenam anggota itu yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Div Propam Polri. Diketahui, pemicu pengeroyokan karena salah satu anggota tidak terima motornya diambil paksa oleh korban yang merupakan mata elang atau debt collector.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?