
PR Garut – Nama YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, tiba-tiba menjadi sorotan utama. Bukan karena karya kontennya, melainkan akibat sebuah video siaran langsung yang menyebar luas dan memicu kemarahan publik. Dalam hitungan jam, ucapan bernada rasis terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, berubah menjadi polemik nasional yang berujung pada proses hukum dan sanksi akademik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa satu kalimat di ruang digital bisa memiliki dampak panjang, bahkan mengubah hidup seseorang. Semua bermula dari sebuah siaran langsung Resbob saat ia sedang berkendara. Dalam kondisi santai, tanpa naskah dan kendali emosi, terlontar kalimat kasar yang menyasar identitas suku Sunda dan Viking. Potongan video tersebut kemudian dipisahkan dari konteks awal, diunggah ulang, dan menyebar cepat di TikTok, Instagram, hingga YouTube.
Viralitasnya tak terbendung. Warganet menilai ucapan Resbob bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan serius terhadap identitas etnis dan komunitas suporter. Kutipan dalam video itu menyulut amarah luas, terutama dari masyarakat Sunda dan keluarga besar Persib Bandung. Kolom komentar pun berubah menjadi ruang kritik, kecaman, dan tuntutan agar kasus ini diproses secara hukum.
Tekanan publik yang kian besar membuat Resbob akhirnya muncul memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Kamis (11/12/2025). Ia mengakui ucapannya adalah kesalahan besar, sensitif, dan tak memiliki pembenaran apa pun. Resbob menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kebencian terhadap masyarakat Sunda, bahkan mengaku tumbuh dengan lingkungan yang dekat dengan budaya Sunda.
Dalam klarifikasinya, ia menyiratkan bahwa ucapan tersebut terlontar saat dirinya berada di bawah pengaruh alkohol. Namun, pengakuan itu tak sepenuhnya meredam kemarahan publik.
Reaksi keras datang dari komedian Sule. Sebagai tokoh publik asal Jawa Barat, Sule menyebut ucapan Resbob sangat melukai perasaan masyarakat Sunda. Lewat media sosial, Sule mempertanyakan maksud pernyataan tersebut dan menyayangkan sikap seorang kreator konten yang berbicara tanpa kendali. Pernyataannya ikut memperluas sorotan terhadap kasus ini.
Tak lama berselang, aktor Abenk Marco yang dikenal sebagai Kang Cecep dalam sinetron Preman Pensiun juga angkat suara. Ia secara terbuka menyatakan kekecewaannya dan menyebut banyak pihak ingin bertemu langsung dengan Resbob. Meski demikian, Abenk menegaskan bahwa jalur hukum tetap menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.
Amarah publik tak berhenti di media sosial. Perwakilan Viking Persib Club secara resmi melaporkan Resbob ke Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Laporan tersebut menyoal dugaan penghinaan dan ujaran rasis yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Menurut perwakilan Viking, ucapan Resbob telah melukai harga diri komunitas suporter dan masyarakat Sunda secara luas. Laporan ini tercatat masuk sejak 11 Desember 2025.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga membenarkan telah menerima laporan serupa. Resbob disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari UU ITE hingga pasal-pasal KUHP terkait penyebaran kebencian dan ujaran bermuatan SARA. Proses hukum kini masih berada pada tahap pendalaman oleh Direktorat Siber.
Gelombang konsekuensi bagi Resbob belum berhenti. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya secara resmi menjatuhkan sanksi drop out terhadap yang bersangkutan. Keputusan ini diambil setelah rapat rektorat dan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Dalam pernyataan resmi, pihak kampus menyebut sanksi tersebut dijatuhkan demi menjaga integritas institusi dan nilai-nilai kebangsaan. Status Resbob sebagai mahasiswa dicabut berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 324 Tahun 2025 yang berlaku sejak 14 Desember 2025.
Pihak universitas menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan lingkungan akademik yang menghormati keberagaman dan menjunjung etika.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Resbob diamankan saat berada di kawasan Bandara Ahmad Yani, Semarang. Ia lalu diterbangkan ke Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.
“Saat itu tersangka diduga akan terbang ke Jakarta melalui bandara tersebut,” imbuhnya. Menurut Kombes Hendra, penetapan tersangka terhadap Resbob sebenarnya telah dilakukan sejak Sabtu (14/12/2025). Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara dugaan ujaran kebencian tersebut telah terpenuhi.
Dalam kasus ini, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). “Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara, dan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan,” tegas Kombes Hendra.
Kasus Resbob menjadi contoh nyata bagaimana ruang digital tak lagi memiliki batas antara ucapan dan konsekuensi. Satu video pendek mampu menjalar menjadi krisis personal, hukum, dan akademik. Di tengah kebebasan berekspresi, peristiwa ini mengingatkan pentingnya kendali diri, kesadaran budaya, dan tanggung jawab moral saat berbicara di ruang publik. Sebab di era media sosial, jejak kata bisa lebih tajam dari yang dibayangkan.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”










