Penipuan dengan Modus Spiritual dan Pemerasan yang Menyedihkan
Seorang wanita dari Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, SW (38) mengalami kerugian hingga Rp3,5 juta akibat ulah seorang pria berinisial W (56). Pelaku yang tinggal di Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada Senin (8/12/2025).
W ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa spiritual untuk mendapatkan emas. Korban melaporkan kejadian ini, sehingga W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dugaan penipuan terjadi pada 28 April 2025 silam, saat W menawarkan jasa spiritual kepada SW. Ia mengklaim bisa mendatangkan benda yang terbuat dari emas murni, sehingga memberikan keuntungan bagi korban. SW tertarik dengan tawaran tersebut dan setuju membayar uang sebesar Rp3,5 juta melalui transfer.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, SW membayarkan uang yang diminta tersangka dengan harapan mendapatkan emas murni. Sesuai janji W, ia menyerahkan sebuah paku emas kepada SW. Namun setelah dicek, ternyata paku tersebut tidak mengandung emas sama sekali.
SW merasa tertipu dan mencoba meminta uangnya dikembalikan. Ia juga melayangkan surat somasi kepada W. Namun, W tidak mengindahkan peringatan tersebut. Setelah upaya damai gagal, akhirnya SW melapor ke Polres Tulungagung. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, W akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung pada Senin (8/12/2025). Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paku yang diklaim mengandung emas dari W.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat W dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Nanang mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming menggiurkan yang tidak masuk akal, seperti janji kekayaan lewat klaim spiritual. Apalagi jika disertai permintaan uang atau barang berharga sebagai syarat layanan. “Tawaran seperti itu memang menarik karena menjanjikan keuntungan tanpa susah payah. Tapi ujungnya akan membuat korban merugi,” tegasnya.
Kasus Pemerasan yang Melibatkan Tiga Orang
Selain kasus penipuan dengan modus spiritual, ada kasus pemerasan lain yang melibatkan tiga orang. Seorang satpam dan pengangguran yang mengaku polisi di wilayah Batu, berinisial FS (29), menjadi tersangka sekaligus otak kejahatan pemerasan. Pria asal Pujon yang merupakan pedagang sayur memeras seorang bernama Agung alias Dipo.
FS kini ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Batu, Sabtu (5/7/2025). FS tidak bekerja sendirian, dua tersangka lain YN (63) dan SF (49) juga ditangkap. Mereka turut serta melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap korban yang terjadi pada 21 Juni 2025 lalu. Bahkan, dua tersangka ini mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu. Padahal YN bekerja sebagai satpam, sedangkan SF merupakan seorang pengangguran.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan awal mula terjadinya tindak pidana pemerasan tersebut. Korban ini didatangi oleh tersangka FS yang minta tolong pada korban untuk dicarikan orang pintar yang bisa menggandakan uang. Karena korban dikenal memiliki banyak kenalan dengan orang-orang spiritual, dukun, barang antik, dan pusaka, akhirnya FS merapat ke korban.
Kemudian terjadilah akad untuk bertemu seseorang yang dikenal sebagai Gus di Blitar. Dari tindak lanjut itu, korban dan FS berencana berangkat ke wilayah Gunung Bromo untuk melakukan ritual penggandaan uang. Sebelum berangkat ke Gunung Bromo, saat di perjalanan, FS mengetahui korban membawa uang mainan pecahan Rp100.000 bergambar Doraemon. Dari situ dikembangkanlah oleh FS, dengan memanggil dua tersangka lain, yakni YN dan SF, untuk bertemu di wilayah Kota Batu.
Saat berada di dalam mobil depan salah satu Indomaret di Kota Batu, tersangka YN dan SF yang sebelumnya sudah dikontak oleh FS, tiba-tiba masuk mobil yang mengaku sebagai polisi. Mereka mengaku sebagai anggota polisi Polres Batu dan melakukan penggeledahan terhadap korban serta tangan korban diborgol, HP korban disita, dan tas berisi uang mainan Doremon itu juga ikut disita.
Kemudian setelah korban diamankan didalam mobil, tersangka menakut-nakuti dengan ancaman mau mengarahkan korban ke Polres Batu untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, nyatanya korban tidak dibawa ke Polres Batu, melainkan diajak berputar-putar sampai akhirnya berhenti di kawasan Jalibar Batu.
Menurut penuturan korban, di sana dua tersangka yang mengaku sebagai polisi mengajak berunding dan meminta korban untuk menyiapkan uang sebesar Rp25 juta agar tidak diproses. Karena korban tidak punya uang dan hanya menyanggupi Rp10 juta, akhirnya ketiga tersangka membawa korban ke rumah tersangka FS yang ada di Pujon.
Di rumah tersangka FS, korban disekap dengan tangan diborgol selama semalam. Keesokan harinya, korban diberikan fasilitas HP untuk menelepon keluarganya. Kepada sang istri, korban meminta uang Rp25 juta dengan alasan sedang ditangkap polisi dan jika tidak membayar uang senilai yang diminta, maka akan dipenjara.
Setelah telepon istri, istri korban langsung membawakan uang Rp20 juta hasil pinjam ke pamannya. Akhirnya setelah diantarkan uang tersebut ke rumah FS, para tersangka setuju sehingga korban dilepas. Akan tetapi meski sudah diberi uang Rp20 juta, HP dan motor korban masih dibawa oleh tersangka.
Hal itulah yang membuat korban curiga dan akhirnya melaporkan ke Polres Batu pada Jumat (4/7/2025), dan pada Sabtu (5/7/2025), para pelaku ditangkap. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”










