Fakta-Fakta Operasi Tangkap Tangan terhadap Jaksa di Hulu Sungai Utara
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, telah mengungkap berbagai fakta menarik. Jaksa tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Pelaku Melawan dan Menabrak Petugas KPK
Dalam proses penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Upaya kabur itu bahkan berujung pada tindakan berbahaya, di mana pelaku menabrak petugas KPK yang sedang melakukan penangkapan. Insiden ini terjadi saat OTT dilakukan di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025).
Petugas KPK Ditabrak
Menurut laporan dari petugas lapangan, Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika proses penangkapan dilakukan. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa taruna berusaha melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan dilakukan.
Proses Pencarian Terhadap Taruna Fariadi
Hingga kini, KPK masih melakukan pencarian terhadap Taruna Fariadi. Jika upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil, lembaganya akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Asep menyampaikan bahwa KPK mengharapkan Taruna untuk segera menyerahkan diri atau datang kepada mereka untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
Kondisi Petugas KPK yang Ditabrak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kondisi petugas yang sempat ditabrak Taruna telah membaik. Ia menyebut tidak ada dampak serius yang dialami petugas tersebut. Alhamdulillah, kondisinya baik, selamat, terhindar.
Terkait kemungkinan penetapan status DPO terhadap Taruna Fariadi, Budi mengatakan KPK akan menyampaikan informasi terbaru apabila penyidik telah memperoleh perkembangan signifikan. Jika sudah ada perkembangan informasi, mereka akan mengabari.
Tersangka Peras Perangkat Desa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Albertinus dan Asis Budianto diketahui ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam OTT yang digelar KPK di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Namun, dalam konferensi pers tersebut, KPK hanya menghadirkan dua tersangka. Asep menjelaskan bahwa satu tersangka lainnya, yakni Taruna Fariadi, belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian.
Albertinus dan Asis Budianto Ditahan
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Albertinus dan Asis Budianto untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Menurut Asep, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran dana sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.
Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Permintaan uang tersebut disertai ancaman dengan modus agar laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Hulu Sungai Utara terkait sejumlah dinas tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.










