112 Anak Terpapar Radikalisme via Game Online, BNPT Pantau Roblox

Anak di Bawah 18 Tahun Terpapar Radikalisasi Digital

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa sebanyak 112 anak dari 26 provinsi teradikalisasi melalui ruang digital. Mereka terpapar radikalisme melalui game online dan media sosial sepanjang tahun 2025. BNPT mengawasi berbagai platform permainan daring, termasuk Roblox, agar tidak menjadi media penyebaran radikalisasi terhadap anak-anak.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Eddy Hartono menjelaskan bahwa pihak Roblox sedang membangun sistem identifikasi pengakses permainan. Sistem tersebut akan menggunakan kamera untuk meng-capture wajah pengguna. Jika anak-anak terdeteksi, mereka langsung tidak bisa mengakses platform tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital. Dalam aturan tersebut, pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.

Eddy Hartono berharap dengan adanya PP Tunas ini, anak-anak di bawah 18 tahun dapat dibatasi dalam mengakses media sosial maupun game online.

Anak-anak Terpapar Konten Radikal

Eddy Hartono menyebutkan bahwa 112 anak di 26 provinsi teradikalisasi setelah berinteraksi dengan konten radikal terorisme. Mereka mengalami kerentanan psikologis hingga terlibat dalam fenomena lone actor atau aktor tunggal tanpa pertemuan fisik.

Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara. BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme terus memastikan upaya rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak berjalan optimal.

Target Jaringan Terorisme

Jaringan terorisme atau simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau Ansharuh Daulah (AD) saat ini menargetkan proses radikalisasi terhadap anak dan remaja. Kasus rekrutmen menunjukkan bahwa anak yang direkrut tidak pernah bertemu perekrut langsung dan melakukan baiat mandiri.

Rentang usia anak yang terpapar saat ini rata-rata 13 tahun (usia terendah 10 tahun, tertinggi 18 tahun), jauh lebih muda dibandingkan rata-rata pelaku terorisme Indonesia periode 2014-2019 yang berada pada rentang usia 28-35 tahun.

Faktor Psikologis Remaja

Menurut Eddy, jaringan atau simpatisan tersebut memanfaatkan kerentanan psikologis remaja pada aspek emosi, perilaku, dan pola pikir. Mayoritas anak-anak yang terpapar mengalami trauma secara emosional, seperti perundungan (bullying) serta keluarga tidak utuh (broken home). Ini yang terus menjadi pekerjaan rumah BNPT untuk melakukan upaya rehabilitasi.

Strategi Kontraradikalisasi

BNPT memperkuat strategi kontraradikalisasi dengan mengoordinasikan berbagai program pencegahan. Antara lain Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, serta penguatan peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi.

BNPT juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi lintas delapan kementerian/lembaga untuk menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Pentingnya Deteksi Dini

Eddy menegaskan perlindungan ruang digital bagi anak merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini (early warning system dan early engagement) guna memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme.

BNPT berkomitmen mewujudkan sistem deteksi dini dan keterlibatan dini terhadap penyebaran ideologi radikal terorisme yang mendukung keamanan negara demi tercapainya Indonesia Emas 2045.

Peran Orang Tua

Kelompok ahli BNPT Reni Kusumowardhani menambahkan bahwa fakta 112 anak terpapar radikalisme menunjukkan radikalisasi telah masuk ke ruang digital yang sangat dekat dengan anak.

Kelompok teroris memanfaatkan kerentanan anak dan remaja melalui gim, video, meme, musik, serta narasi heroisme dan solidaritas. Peran orang tua sangat penting untuk meningkatkan literasi digital serta rasa kesadaran agar anak berani menolak dan melaporkan konten berbahaya.

BNPT mengajak kementerian/lembaga, masyarakat, orang tua, dan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang digital serta melindungi anak dari paparan ideologi radikal terorisme, demi keamanan nasional dan masa depan generasi Indonesia.

Dukungan Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid terus mendorong penyosialisasian Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai aturan ranah digital untuk anak yang menyasar ke orang tua.

Menurut Meutya, PP Tunas memerlukan dukungan dari masyarakat, sehingga diharapkan bantuan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK). Berbagai pihak dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjelaskan PP Tunas hingga ke daerah-daerah terpencil.

Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× How can I help you?