Perpanjangan Fasilitas Tax Holiday hingga 2025
Pemerintah telah memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Tax Holiday merupakan salah satu bentuk fasilitas perpajakan yang memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dari kegiatan usaha utama yang termasuk dalam industri pioner. Industri pioner sendiri adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Manfaat Fasilitas Pajak
Fasilitas pajak memiliki berbagai manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi wajib pajak, negara, dan perekonomian. Bagi pelaku usaha, adanya fasilitas pajak dapat mengurangi beban pajak, meningkatkan likuiditas, dan memberikan kepastian berusaha. Hal ini dapat mendorong ekspansi bisnis dan investasi.
Sementara itu, bagi negara, fasilitas pajak dapat memberikan efek positif seperti meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan sektor tertentu, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing.
Namun, dampak negatif juga bisa terjadi, yakni berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dalam jangka pendek (tax expenditure). Tujuan dari fasilitas pajak adalah memberikan keringanan atau insentif kepada wajib pajak agar mendorong perilaku ekonomi tertentu yang dianggap bermanfaat bagi negara.
Persyaratan untuk Mendapatkan Tax Holiday
Tidak semua wajib pajak dapat langsung menikmati layanan tax holiday. Selain industri pioner, WP badan harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday, yakni WP Badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pioner dengan jumlah penanaman modal minimal Rp100 miliar.
- Wajib pajak berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
- Wajib pajak memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
- Wajib pajak berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan.
- Wajib pajak melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan.
- Wajib pajak belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Proses Pengajuan Tax Holiday
Pengajuan fasilitas tax holiday secara langsung dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berikut alur pengajuan fasilitas tax holiday:
- Wajib pajak dapat mengunjungi situs https://oss.go.id menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, perlu mendaftar terlebih dahulu.
- Masuk ke menu fasilitas sesuai permohonan yang akan diajukan.
- Klik tanda V pada kegiatan usaha yang akan dipilih, lalu klik pilih kegiatan usaha. Setelah itu akan muncul notifikasi untuk melakukan konfirmasi melanjutkan proses kegiatan usaha yang dipilih. Jika yakin akan melanjutkan proses, klik lanjut.
- Pastikan data badan usaha sudah sesuai. Data usaha dan cetakan NIB dapat dilihat di menu Lihat Data. Jika sudah benar, klik menu selanjutnya.
- Lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Untuk mengecek Surat Keterangan Fiskal, klik cek SKF Pemegang Saham. Selanjutnya, klik ubah dokumen jika hendak mengubah dokumen dan klik unduh dokumen jika ingin mengunduh dokumen.
- Klik tombol tambah dan lengkapi formulir Komitmen UMKM. Jika sudah melengkapi data, klik tombol simpan data, lalu klik tombol selanjutnya.
- Periksa kembali dokumen permohonan dengan cara klik unduh untuk melihat dokumen yang sudah diunggah.
- Wajib pajak memilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk dapat melanjutkan ke proses permohonan dan bahwa data yang diisi sudah benar. Klik proses permohonan untuk mengirim permohonan ke Kementerian Investasi/BKPM.
Jika ingin mengecek status dari permohonan, WP dapat masuk ke menu daftar permohonan tax holiday. Ketika status permohonan di BKPM keterangannya proses evaluasi, perusahaan tidak dapat mengubah data usaha yang dimohonkan.
Proses simpel dan mudah serta dapat dilakukan secara online tentunya akan lebih memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan fasilitas yang hendak dimanfaatkan. Kini, wajib pajak dapat menikmati fasilitas tanpa batas dengan melalui akun OSS. Segera ajukan, sebelum berakhir batas waktunya.












